Pasuruan, – Salah satu tersangka kasus pengiriman TKI ilegal, MW mengaku, menerima keuntungan sebesar Rp2 juta dari setiap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Pengakuan itu ia sampaikan saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/6/2025).
“Dapatnya Rp2 juta per orang, buat kebutuhan keluarga,” ujar MW di hadapan wartawan.
MW juga menyebut pernah bekerja di Malaysia pada tahun 1990-an. Pengalaman itu membuatnya memahami jalur-jalur pemberangkatan nonprosedural, seperti melalui Bandara Djuanda ke Batam, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan perahu menuju Johor Baru, Malaysia.
“Saya pernah kerja di Malaysia tahun 90-an, jadi tahu jalur berangkatnya lewat Batam, terus nyeberang ke Johor,” tambahnya.
Diketahui, MW merupakan warga Jember yang berperan sebagai agen pengirim dalam jaringan pengiriman TKI ilegal. Ia ditangkap dalam penggerebekan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah rumah di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya, termasuk tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Usai pemeriksaan, MW dan satu pelaku lain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra