Probolinggo,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan ratusan botol miras dan seorang pemandu lagu di wilayah Kecamatan Besuk dalam operasi yang digelar Rabu (25/6/25) malam.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, operasi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penjualan miras di sejumlah titik di Kecamatan Besuk.
Setelah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu pun bergerak untuk melakukan tindakan.
“Dua hari sebelumnya kami mendapatkan laporan terkait adanya penjualan miras di wilayah kecamatan Besuk. Kemudian kami selidiki kebenarannya sebelum akhirnya kami tindak,” ujar Sumarto.
Ia menjelaskan, operasi tersebut digelar di dua tempat yang berbeda, yakni di sebuah warung/toko di Desa Alaskandang dan Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk.
“Sebanyak 126 botol miras jenis arak bali berhasil kami amankan dari lokasi di Alaskandang dan seorang pemandu lagu beserta tamunya di daerah Sindetlami,” ungkap dia.
Sumarto menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri asal-muasal ratusan botol miras tersebut. Dari pengakuan si pemilik, miras didatangkan langsung dari Pulau Dewata Bali.
“Pengirimannya melalui bus (angkutan umum, red), jadi dijemput ke jalan raya (jalur pantura, red),” ucapnya memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra