Menu

Mode Gelap
Perkuat Program Gizi Santri Lewat MBG, PBNU Resmikan 42 SPPG di Jember Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

Sosial · 14 Jun 2025 16:22 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja


					Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Perbesar

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa sejumlah perusahaan di wilayahnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan batas usia kerja. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan penguatan sektor industri melalui program hilirisasi.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan, bahwa penghapusan batas usia kerja tidak menjadi hambatan bagi perkembangan industri daerah. Sebaliknya, aturan ini dinilai memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja berpengalaman.

“Terkait penghapusan usia dalam perusahaan itu sangat bagus dan itu tidak menghambat proses hilirisasi industri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Karena usia itu tidak selalu menjadi acuan, yang terpenting itu ya skill setiap masing-masing pekerja,” ujar Rusdi, Sabtu (14/6/2025).

Sejumlah perusahaan di kawasan industri Pasuruan telah dipastikan akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini. Mereka sepakat bahwa keterampilan dan produktivitas pekerja jauh lebih penting dibanding sekadar angka usia.

Rusdi menambahkan, bahwa dengan fokus pada kompetensi, persaingan tenaga kerja akan semakin sehat.

“Persaingannya ya di situ. Semua aturan dari pemerintah pusat ya akan kita sesuaikan dengan yang ada di daerah, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Dari sisi pelaku industri, muncul berbagai tanggapan. Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto menyatakan, bahwa pada dasarnya kebijakan ini layak didukung karena sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan.

“Semua orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak dibatasi oleh usia tertentu. Hal ini sudah menjadi hal biasa di negara maju, karena yang terpenting yakni kecakapan dan kompetensi yang dimiliki pelamar,” ujar Wahyu.

Meski demikian, Wahyu menilai, bahwa kebijakan ini juga memiliki sisi tantangan, terutama bagi perusahaan yang mengedepankan efisiensi jangka panjang.

Menurutnya, banyak perusahaan lebih memilih tenaga kerja fresh graduate karena dinilai sebagai aset investasi yang tahan lama.

“Jika memang pelamar memiliki kompetensi yang sesuai, produktivitas dan kesehatan yang bersangkutan akan jadi nilai positif dibanding calon karyawan muda,” ujarnya.

Wahyu juga menyoroti bahwa tenaga kerja muda pun tidak sepenuhnya tanpa kekurangan. Beberapa kelemahan seperti emosi yang belum stabil dan minimnya pengalaman kerja, dinilai bisa menjadi hambatan tersendiri.

“Keputusan tetap berada di tangan masing-masing perusahaan dalam mempertimbangkan pelamar sesuai jenis pekerjaan dan tantangan yang dihadapi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, tertanggal 28 Mei 2025.

Namun, kementerian masih memperbolehkan pencantuman syarat batas usia untuk jenis pekerjaan tertentu yang menuntut kualifikasi usia khusus. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Trending di Sosial