Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa sejumlah perusahaan di wilayahnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan batas usia kerja. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan penguatan sektor industri melalui program hilirisasi.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan, bahwa penghapusan batas usia kerja tidak menjadi hambatan bagi perkembangan industri daerah. Sebaliknya, aturan ini dinilai memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja berpengalaman.
“Terkait penghapusan usia dalam perusahaan itu sangat bagus dan itu tidak menghambat proses hilirisasi industri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Karena usia itu tidak selalu menjadi acuan, yang terpenting itu ya skill setiap masing-masing pekerja,” ujar Rusdi, Sabtu (14/6/2025).
Sejumlah perusahaan di kawasan industri Pasuruan telah dipastikan akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini. Mereka sepakat bahwa keterampilan dan produktivitas pekerja jauh lebih penting dibanding sekadar angka usia.
Rusdi menambahkan, bahwa dengan fokus pada kompetensi, persaingan tenaga kerja akan semakin sehat.
“Persaingannya ya di situ. Semua aturan dari pemerintah pusat ya akan kita sesuaikan dengan yang ada di daerah, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Dari sisi pelaku industri, muncul berbagai tanggapan. Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto menyatakan, bahwa pada dasarnya kebijakan ini layak didukung karena sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan.
“Semua orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak dibatasi oleh usia tertentu. Hal ini sudah menjadi hal biasa di negara maju, karena yang terpenting yakni kecakapan dan kompetensi yang dimiliki pelamar,” ujar Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menilai, bahwa kebijakan ini juga memiliki sisi tantangan, terutama bagi perusahaan yang mengedepankan efisiensi jangka panjang.
Menurutnya, banyak perusahaan lebih memilih tenaga kerja fresh graduate karena dinilai sebagai aset investasi yang tahan lama.
“Jika memang pelamar memiliki kompetensi yang sesuai, produktivitas dan kesehatan yang bersangkutan akan jadi nilai positif dibanding calon karyawan muda,” ujarnya.
Wahyu juga menyoroti bahwa tenaga kerja muda pun tidak sepenuhnya tanpa kekurangan. Beberapa kelemahan seperti emosi yang belum stabil dan minimnya pengalaman kerja, dinilai bisa menjadi hambatan tersendiri.
“Keputusan tetap berada di tangan masing-masing perusahaan dalam mempertimbangkan pelamar sesuai jenis pekerjaan dan tantangan yang dihadapi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, tertanggal 28 Mei 2025.
Namun, kementerian masih memperbolehkan pencantuman syarat batas usia untuk jenis pekerjaan tertentu yang menuntut kualifikasi usia khusus. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra