Lumajang, – Ketidakhadiran rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tata kelola pariwisata di suatu daerah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Tanpa peraturan yang mengatur standar pelayanan, tata ruang, dan pengembangan wisata, kualitas destinasi wisata akan sulit ditingkatkan. Yang tentunya akan berdampak pada menurunnya daya saing wisata daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Maka dari itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengakui, hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola wisata dan destinasi wisata.
“Lumajang ini, setelah saya pelajari, saya cek, belum memiliki peraturan daerah tentang tata kelola wisata, tempat-tempat wisata,” katanya, Jumat (13/6/25).
Bupati berjanji, tahun ini rancangan Perda tata kelola wisata akan diajukan dan dibahas bersama DPRD.
Dikatakan perda ini nantinya akan mengatur destinasi wisata yang menjadi aset pemerintah maupun yang dikelola swasta, termasuk pengaturan investor dan pengelolaan limbah (pondar waste).
“Kita atur supaya ada satu keseragaman bagaimana hal-hal yang dilarang, hal-hal yang dibolehkan, hal-hal yang menjadi kepuasan bagi semua pelaku wisata,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra