Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Pemerintahan · 13 Jun 2025 13:24 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia


					Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Foto: Asmadi).
Perbesar

Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Dalam sebuah pernyataan yang cukup mengejutkan sekaligus mengundang tanda tanya, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan rencananya untuk melakukan perjalanan ke Jakarta. Tujuannya, mau bertemu dengan investor yang akan membantu mengembangkan sektor pariwisata, dan belum  terkomplikasi.

Istilah “belum terkomplikasi” ini menarik perhatian. Bisa jadi maksudnya adalah destinasi tersebut masih alami, belum tersentuh oleh pengelolaan modern atau birokrasi yang rumit.

“Ada seseorang yang mau menyambungkan saya dengan investor. Kita butuh investor untuk wisata,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Jumat (13/6/25).

Dalam pertemuan itu, kata dia, dirinya akan membahas soal satu destinasi wisata yang “kelas dunia” dan belum sampai terkomplikasi.

“Pertemuan ini nantinya akan membahas soal destinasi wisata yang masuk dalam kelas dunia, yang belum terpublis,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketidakhadiran rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tata kelola pariwisata di suatu daerah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Tanpa peraturan yang mengatur standar pelayanan, tata ruang, dan pengembangan wisata, kualitas destinasi wisata akan sulit ditingkatkan. Yang tentunya akan berdampak pada menurunnya daya saing wisata daerah di tingkat nasional maupun internasional.

Maka dari itu Bupati Lumajang, Indah Amperawati menyampaikan, hingga saat ini, Pemkab Lumajang belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola wisata dan destinasi wisata. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

250 Dapur Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Pemkab Jember Genjot Produktivitas Sapi

28 Juli 2025 - 17:51 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Jalan Tol Jember – Situbondo Segera Dibangun, Ditargetkan Rampung dalam Lima Tahun

28 Juli 2025 - 15:23 WIB

Trending di Pemerintahan