Menu

Mode Gelap
Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat Bupati Lumajang Perjuangkan Perbaikan Empat Dam Vital Pasca Erupsi Semeru untuk Pulihkan 2.165 Hektare Sawah

Sosial · 12 Jun 2025 07:23 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan


					Pembongkaran ruko dan rumah (Foto: Asmadi). Perbesar

Pembongkaran ruko dan rumah (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, meski mendapat penolakan keras dari warga dan pihak termohon, Rabu (11/6/2025) sore.

Proses pembongkaran menggunakan alat berat ini menyasar bangunan yang terdiri dari rumah dan ruko.

Sebelum eksekusi berlangsung, terjadi adu mulut sengit antara tim eksekutor dengan pihak termohon yang diwakili kuasa hukum, Toha.

Pihak termohon, Mohammad Junaedi, menolak eksekusi karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan hasil putusan banding yang sudah berlangsung sejak 2004. Ia menganggap eksekusi ini sepihak dan mendadak.

Kuasa hukum Junaidi, Toha menjelaskan, sengketa ini bermula sejak 2002, ketika pemohon, Astro yang kini diwakili ahli waris M. Aris menggugat Junaedi atas perbuatan melawan hukum.

Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pemohon melakukan banding yang hasilnya tidak pernah disampaikan kepada Junaedi.

“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha.

Di sisi lain, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki menegaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004 yang mengharuskan pengosongan bangunan tersebut. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Jadi kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004, ini dasar kamu melakukan eksekusi. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Innalillahi! Dua Jamaah Haji asal Jember Meninggal Dunia di Tanah Suci

8 Juni 2025 - 17:51 WIB

PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik, Dukung Kebutuhan Energi Rumah Tangga Modern

8 Juni 2025 - 10:25 WIB

Ada Temuan Cacing Hati pada Hewan Kurban di Probolinggo, Warga Diminta Waspada

7 Juni 2025 - 14:08 WIB

Rawan Kecelakaan, Wisatawan Dilarang Kendarai Motor Matik saat Kunjungi Bromo

6 Juni 2025 - 14:46 WIB

PWI Probolinggo Raya dan Kejari Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Literasi Masyarakat

4 Juni 2025 - 23:43 WIB

Trending di Sosial