Lumajang, – Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, meski mendapat penolakan keras dari warga dan pihak termohon, Rabu (11/6/2025) sore.
Proses pembongkaran menggunakan alat berat ini menyasar bangunan yang terdiri dari rumah dan ruko.
Sebelum eksekusi berlangsung, terjadi adu mulut sengit antara tim eksekutor dengan pihak termohon yang diwakili kuasa hukum, Toha.
Pihak termohon, Mohammad Junaedi, menolak eksekusi karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan hasil putusan banding yang sudah berlangsung sejak 2004. Ia menganggap eksekusi ini sepihak dan mendadak.
Kuasa hukum Junaidi, Toha menjelaskan, sengketa ini bermula sejak 2002, ketika pemohon, Astro yang kini diwakili ahli waris M. Aris menggugat Junaedi atas perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pemohon melakukan banding yang hasilnya tidak pernah disampaikan kepada Junaedi.
“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha.
Di sisi lain, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki menegaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004 yang mengharuskan pengosongan bangunan tersebut. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
“Jadi kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004, ini dasar kamu melakukan eksekusi. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra