Menu

Mode Gelap
Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

Peristiwa · 31 Mei 2025 21:08 WIB

Ribut-ribut soal Batas Tanah, Kasun di Jember Bacok Warganya


					OLAH TKP: Aparat kepolisian saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan di Desa Pondok Dalem, Kec. Semboro, Kab. Jember (Dok. Polsek Semboro). Perbesar

OLAH TKP: Aparat kepolisian saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan di Desa Pondok Dalem, Kec. Semboro, Kab. Jember (Dok. Polsek Semboro).

Jember,- Peristiwa berdarah terjadi di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Sabtu, (31/5/25) pagi.

Korban, Yuli Agustin (39), istri dari Muhammad Tohir, mengalami luka serius akibat dibacok oleh Subur Wicaksono (47), Kepala Dusun (Kasun) Krajan, sekitar pukul 08.30 WIB.

Yuli luka di tangan dan kepala sehingga dilarikan ke Puskesmas Tanggul. Karena luka yang diderita cukup parah, ia dirujuk ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Dalam rekaman video yang diunggah suaminya, Tohir terlihat sangat emosional, menyebut pelaku sebagai ‘Pak Kasun yang kurang ajar’.

Ia mengungkapkan rasa sakit hati dan keprihatinannya akan kejadian tersebut. “Ya Allah, ini istri saya pak, dibacok sama pak kasun, ini gimana pak kades,” kata Tohir, dalam videonya.

Informasi yang dihimpun, insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan mengenai batas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebelum kejadian, pelaku pernah mengancam korban setelah dalam sidang sengketa tanah.

Kapolsek Semboro, Iptu Andreas, menjelaskan bahwa konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama.

“Pelaku sebelumnya telah dijatuhi hukuman percobaan, namun kembali melakukan tindakan kekerasan,” ungkap Andreas.

Sejauh ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan. Selain olah TKP, polisi juga sudah memintai keterangan sejumlah warga sebagai saksi.

“Seandainya terbukti, pelaku akan dihadapkan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, akibat tindakan penganiayaan,” sebut Andreas. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 504 kali

Baca Lainnya

Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

16 September 2025 - 13:21 WIB

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

14 September 2025 - 19:36 WIB

Trending di Peristiwa