Menu

Mode Gelap
Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf Diplomasi Bupati Jember, Hasilkan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Pengurus Perbakin Kota Probolinggo Terbentuk, Targetkan Tampil di Porprov Jatim 2027 Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

Sosial · 28 Mei 2025 19:04 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Rencanakan Relokasi PKL Alun-alun, Tuai Kecaman


					DITENTANG: Penertiban PKL di Alun-alun Jember yang mendapat penolakan. (Dok. PPID Pemkab Jember)
Perbesar

DITENTANG: Penertiban PKL di Alun-alun Jember yang mendapat penolakan. (Dok. PPID Pemkab Jember)

Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tengah merencanakan langkah baru untuk mengatasi peningkatan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun. Rencananya, PKL akan dipindahkan ke Jalan Kartini dengan konsep pusat street food.

Lembaga Riset dan Edukasi PAR Alternatif Indonesia memberikan peringatan, bahwa rencana pemindahan harus dilakukan dengan hati-hati dan disertai upaya pemberdayaan agar tidak merugikan para pedagang.

Menurut Koordinator Riset Hukum dan Politik PAR Alternatif, Mohamad Roky Huzaeni, penanganan PKL harus sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya pendataan dan pembinaan sebelum relokasi dilakukan.

“PKL yang dipindahkan harus terdaftar dengan jelas. Pemerintah daerah perlu menetapkan lokasi yang sesuai dan memastikan penataan agar tidak ada PKL liar kembali muncul di Alun-alun,” ujar Roky, Rabu, (28/5/25).

Roky juga mengingatkan pentingnya pengawasan untuk mencegah munculnya PKL ilegal, khususnya di kawasan Alun-alun Jember.

“Regulasi yang jelas diperlukan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan dukungan seperti penyuluhan dan akses modal,” tambahnya.

Ia juga menyoroti isu premanisme yang sering mengganggu aktivitas PKL. Ia meminta pemerintah daerah memastikan keamanan dan akses fasilitas umum agar pedagang dapat beroperasi dengan nyaman.

“Pemerintah harus hadir untuk mengatur dan memberdayakan PKL, sehingga mereka dapat berjualan tanpa gangguan, terutama dari pihak-pihak yang menggunakan atribut ormas,” pinta Roky.

Ia menegaskan bahwa PKL yang tidak terdaftar dan melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum, meskipun rincian sanksi tersebut belum diatur secara eksplisit.

“Penting bagi pemerintah untuk menciptakan solusi yang menjamin keberlangsungan usaha bagi PKL, bukan hanya memindahkan mereka,” tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengungkapkan rencana untuk menciptakan pusat street food di Jalan Kartini sebagai bagian dari upaya penataan PKL di Alun-alun.

“Insya-Allah di akhir tahun 2025, kami akan menghadirkan street food di Jalan Kartini, mirip dengan yang ada di Malioboro,” tutur Fawait.

Namun, Bupati Fawait juga menyampaikan bahwa pemindahan PKL tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan serta-merta.

“Kami tidak bisa langsung menertibkan mereka. Mereka bergantung pada usaha ini untuk kehidupan keluarga mereka,” sampainya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 3,988 kali

Baca Lainnya

Ada Kebocoran Pipa, Pasokan Air PDAM di Kota Probolinggo Macet

28 Mei 2025 - 16:23 WIB

KAI dan Pemkot Tertibkan PKL di Sekitar Stasiun Pasuruan

26 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ketegangan Memuncak, DPRD Lumajang dan Warga Kalibanter Siap Blokade Jalan

26 Mei 2025 - 15:20 WIB

FPTI Kota Probolinggo Diminta Tidak Panik, Tata Ulang GOR A. Yani Baru Sebatas Rencana

21 Mei 2025 - 08:27 WIB

Minta Perhatian Pemerintah, Ribuan Pengemudi Ojek Online Berunjuk Rasa di Jember

20 Mei 2025 - 20:56 WIB

Jembatan Harapan: Perjuangan Peternak Dusun Sumberjeding Sebrangi Sungai Deras Demi Masa Depan

20 Mei 2025 - 09:30 WIB

Pembongkaran Fasilitas Atlet FPTI Kota Probolinggo Picu Polemik, DPRD Turun Tangan

19 Mei 2025 - 18:27 WIB

Car Free Day Kraksaan Dituding Hambat Ambulans, Kades dan Pedagang Pasang Badan

18 Mei 2025 - 22:03 WIB

Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai

14 Mei 2025 - 20:06 WIB

Trending di Sosial