Menu

Mode Gelap
Empat Jam Terjepit Kendaraan, Korban Laka Maut di Probolinggo Akhirnya Dievakuasi Pemkab Probolinggo Luncurkan Sae Law Care, Program Hukum bagi Birokrat Cegah Korupsi, Pemkab Probolinggo Deklarasi Perluasan Pembangunan Zona Integritas Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Insiden Peluru Nyasar yang Lukai Warga di Lekok Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 17:29 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan


					Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu (Foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus penganiayaan menghebohkan terjadi di Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.  Sekretaris Desa (Sekdes) Bulurejo,  Komarudin (44) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial SA (43), warga desa setempat.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menceritakan, insiden itu bermula ketika Komarudin pulang ke rumahnya dengan menaiki kursi roda karena sedang sakit.

Komarudin mendapati istrinya bersama pria lain, SA di dalam rumahnya. Diduga karena tepergok, SA justru marah dan menganiaya Komarudin.

“Terjadilah penganiayaan tersebut.  Komarudin dipukuli tetapi karena kondisinya memang sakit, tidak bisa berjalan dan menggunakan kursi roda, ia hanya pasrah,”  kata Untoro, Selasa (27/5/25).

Korban yang juga Sekdes Bulurejo ini mengalami luka akibat pemukulan tersebut. Namun, tidak ada indikasi penganiayaan yang sampai menyebabkan luka serius seperti tonjokan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku SA, berusia 43 tahun dan bekerja swasta, telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 23 Mei 2025 lalu. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah awal proses hukum atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara lain yang melibatkan pelaku, yakni Pasal 284 KUHP, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

27 Mei 2025 - 16:57 WIB

Miris! Bocah Perempuan di Jember Disiksa Tante karena Tak Jawab Pertanyaan

26 Mei 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Panggil Kades Temenggungan Buntut Pesta Miras, Dicecar 26 Pertanyaan

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Nasabah KSU Cakrawala Probolinggo Menjerit, Dana Ratusan Juta Tak Cair

26 Mei 2025 - 15:36 WIB

Polisi Temukan Sajam dan Miras Saat Razia Kafe di Gempol dan Pandaan

25 Mei 2025 - 18:27 WIB

Mendekati Idul Adha, Sapi Warga Kareng Lor Kota Probolinggo Digondol Maling

24 Mei 2025 - 19:56 WIB

Ditinggal Belanja di Indomart, Motor Warga Bangil Digondol Pencuri

24 Mei 2025 - 19:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal