Jember,- DPRD Jember mendesak operasional tambak PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS) di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, dihentikan sementara akibat masalah izin pembuangan limbah.
Desakan ini muncul setelah hasil tinjauan lapangan yang melibatkan Komisi A, Komisi B, dan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Perikanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa PT BAS belum memiliki izin yang sah dan harus mematuhi peraturan demi kelestarian lingkungan.
“Pengakuan dari pemilik menyatakan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih dalam proses pengurusan, dan mereka tidak memiliki izin yang sah hingga saat ini,” ujar Candra, Selasa, (27/5/25).
Candra menyampaikan bahwa izin persetujuan lingkungan untuk tambak PT BAS tercatat terakhir kali diperbarui pada tahun 2019.
“Hingga hari ini, belum ada perpanjangan izin yang diajukan. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Candra menambahkan, Sebenarnya mereka sudah memiliki beberapa izin dasar, tetapi ada beberapa yang masih dalam proses perpanjangan. Salah satu izin penting yang mereka tidak miliki adalah izin penyedotan air laut.
Rekomendasi dari Komisi B adalah agar PT BAS menghentikan operasionalnya setelah masa panen. “Mereka diperbolehkan untuk beroperasi kembali setelah semua perizinan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dari tinjauan tersebut, Candra juga menyoroti kurangnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak. “Kami melihat bahwa tambak-tambak di Kabupaten Jember tidak memberikan PAD yang signifikan. Ini harus diatur lebih baik dalam perda,” jelasnya.
Candra mengusulkan perlunya regulasi yang lebih ketat terkait penataan kawasan pesisir. “Kami perlu menarik pelajaran dari provinsi lain yang sudah memiliki perda penataan kawasan pesisir untuk melindungi lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, mendukung rekomendasi DPRD Jember setelah peninjauan di lapangan.
“Kami setuju untuk menghentikan sementara operasional PT BAS sampai izin mereka keluar,” tutur Tri Selasa, (27/5/25).
Indra menjelaskan bahwa selama izin belum diterbitkan, PT BAS tidak dapat melanjutkan kegiatan budidaya secara standar.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada sebelum melanjutkan operasional. “Selama belum ada izin, tidak mungkin standarisasi budidaya bisa dicapai,” jelasnya.
Untuk menegakkan rekomendasi tersebut, Indra menegaskan bahwa Dinas Perikanan tidak dapat bertindak sendiri.
“Kami perlu tim yang melibatkan Satpol-PP dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” katanya.
Indra juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak PT BAS berjalan baik. “Kami arahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengurusan limbah,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa seharusnya izin harus diperoleh sebelum memulai operasional. “Jangan sampai terjadi kebiasaan di mana operasional berjalan dulu baru izin diurus,” tegas Indra.
Indra berharap agar semua pihak dapat mematuhi peraturan yang ada demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin agar semua proses berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Indra memungkasi. (*)
Editor : Mohamad S
Publisher: Keyra