Menu

Mode Gelap
Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan Pemkab Jember Siapkan Bonus Rp1,3 Miliar bagi Atlet Peraih Medali Emas Poprov Jatim IX Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

Lingkungan · 25 Mei 2025 09:15 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi


					DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi Perbesar

Lumajang, – PT Kalijeruk yang beroperasi di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dinilai melakukan berbagai pelanggaran.

Berbagai pelanggaran seperti, administratif maupun lingkungan memicu kekhawatiran serius dari masyarakat dan pihak berwenang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin, pelanggaran yang ditemukan di PT Kalijeruk sudah terbukti.

Pelanggaran ini umumnya berupa ketidaksesuaian administrasi seperti tidak adanya laporan tanah yang lengkap dan dokumen pendukung lainnya.

“Untuk pelanggaran kecil sudah 100 persen saya pastikan, untuk peringatan,” kata Solikin, Minggu (25/5/25).

Meski pelanggaran tersebut sudah jelas, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

“Yang pelanggaran berat ini harus kami dalami dulu, supaya apa yang dilakukan DPRD tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.

Masyarakat sekitar melaporkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan akibat aktivitas PT Kalijeruk. Kerusakan ini berpotensi masuk ke dalam kategori pelanggaran tingkat sedang hingga berat jika terbukti.

“Ini kan bisa melangkah kepada pelanggaran tingkat sedang, seperti kerusakan lingkungan hidup yang dilaporkan warga,” jelasnya.

Untuk memastikan semua fakta dan bukti, pihak pengawas memberikan waktu 1-2 minggu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar rekomendasi yang akan dikeluarkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar tindakan yang tepat. “Mohon waktu 1-2 minggu ya untuk pendalaman,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Pemkab Jember Rencanakan Jalur Pendakian Baru ke Gunung Argopuro

22 Mei 2025 - 19:13 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Lumajang, Bupati Ajak Warga Ubah Potensi Bencana Jadi Kekuatan Bersama

21 Mei 2025 - 09:01 WIB

Trending di Lingkungan