Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Lingkungan · 25 Mei 2025 09:15 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi


					DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi Perbesar

Lumajang, – PT Kalijeruk yang beroperasi di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dinilai melakukan berbagai pelanggaran.

Berbagai pelanggaran seperti, administratif maupun lingkungan memicu kekhawatiran serius dari masyarakat dan pihak berwenang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin, pelanggaran yang ditemukan di PT Kalijeruk sudah terbukti.

Pelanggaran ini umumnya berupa ketidaksesuaian administrasi seperti tidak adanya laporan tanah yang lengkap dan dokumen pendukung lainnya.

“Untuk pelanggaran kecil sudah 100 persen saya pastikan, untuk peringatan,” kata Solikin, Minggu (25/5/25).

Meski pelanggaran tersebut sudah jelas, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

“Yang pelanggaran berat ini harus kami dalami dulu, supaya apa yang dilakukan DPRD tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.

Masyarakat sekitar melaporkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan akibat aktivitas PT Kalijeruk. Kerusakan ini berpotensi masuk ke dalam kategori pelanggaran tingkat sedang hingga berat jika terbukti.

“Ini kan bisa melangkah kepada pelanggaran tingkat sedang, seperti kerusakan lingkungan hidup yang dilaporkan warga,” jelasnya.

Untuk memastikan semua fakta dan bukti, pihak pengawas memberikan waktu 1-2 minggu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar rekomendasi yang akan dikeluarkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar tindakan yang tepat. “Mohon waktu 1-2 minggu ya untuk pendalaman,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim

16 Juli 2025 - 12:26 WIB

Trending di Lingkungan