Pasuruan, – Tiga pria asal Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat tengah berada di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (21/5/2025) pagi.
Ketiganya yakni, MS (22), AWP (21), dan LU (32). Mereka ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 15 plastik klip sabu seberat 2,98 gram, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan pengemasan.
“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi masyarakat. Dari lokasi, kami mengamankan tiga orang beserta sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil siap edar,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Kamis (22/5/2025).
Barang bukti yang disita dari MS meliputi lima paket sabu seberat total 1,42 gram, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dan ponsel.
Dari AWP disita 10 paket sabu seberat total 1,56 gram, tas ransel, alat bantu konsumsi sabu, serta satu unit ponsel.
Sementara LU kedapatan menyimpan satu alat isap sabu (bong) dan satu ponsel.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket.
“Para tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Junaidi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra