Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2025 19:53 WIB

Hamili Cucu, Kakek Berusia 61 Tahun di Jember Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan oleh anggota Polres Jember. (foto: istimewa) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan oleh anggota Polres Jember. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Pria berusia 61 tahun di Jember dengan inisial SA, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya yang masih dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, korban digagahi hingga hamil.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan, kasus asusila ini terungkap ketika bibi korban curiga setelah mendengar kabar bahwa keponakannya sedang hamil.

Setelah mendengar kabar tersebut, bibi korban langsung menanyakan kepada korban. Tak hanya itu, ia juga memberitahukan hal itu kepada ibunya.

“Akhirnya ibu korban langsung bertanya kepada korban. Korban lalu menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa korban telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri,” jelas Bobby, Selasa (20/5/25).

Bobby menjelaskan, tindakan tidak terpuji tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga Desember 2024 saat pelaku dan korban tinggal serumah.

Selama mencabuli korban, pelaku diduga mengancam korban dengan menjanjikan hadiah seperti ponsel dan uang jajan sebesar Rp10 ribu, sembari mengancam untuk menjual rumah yang anak itu tinggali bersama ibunya.

Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Jember. Ia berjanji juga akan menindak tegas perbuatan kejinya.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 300 juta,” tutur Bobby. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 151 kali

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal