Probolinggo,- Pria berusia 61 tahun di Jember dengan inisial SA, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya yang masih dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, korban digagahi hingga hamil.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan, kasus asusila ini terungkap ketika bibi korban curiga setelah mendengar kabar bahwa keponakannya sedang hamil.
Setelah mendengar kabar tersebut, bibi korban langsung menanyakan kepada korban. Tak hanya itu, ia juga memberitahukan hal itu kepada ibunya.
“Akhirnya ibu korban langsung bertanya kepada korban. Korban lalu menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa korban telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri,” jelas Bobby, Selasa (20/5/25).
Bobby menjelaskan, tindakan tidak terpuji tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga Desember 2024 saat pelaku dan korban tinggal serumah.
Selama mencabuli korban, pelaku diduga mengancam korban dengan menjanjikan hadiah seperti ponsel dan uang jajan sebesar Rp10 ribu, sembari mengancam untuk menjual rumah yang anak itu tinggali bersama ibunya.
Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Jember. Ia berjanji juga akan menindak tegas perbuatan kejinya.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 300 juta,” tutur Bobby. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra