Menu

Mode Gelap
Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan Dua Orang Terluka Akibat Motor Menabrak Truk di Jalan Prigen-Pandaan

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2025 17:23 WIB

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Jumat dini hari (16/5/25) berhasil membekuk tiga tersangka yang membawa 1 kg sabu. Penangkapan ini menyusul adanya laporan warga terkait transaksi sabu di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap ini, Ainur Rohman (39), Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, dan Marju’i (56), warga Kenjeran, Kota Surabaya.

Penangkapan tersangka ini bermula adanya laporan warga terkait adanya transaksi di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih, pada Jumat (16/5/25) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

“Dari laporan itulah, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar saja, sebuah mobil Honda CRV yang mencurigakan berhasil kita sergap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Polisi menangkap tiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu seberat 1 kg senilai Rp1,2 miliar yang dibungkus di dalam kemasan teh cina.

Untuk mengelabuhi polisi, sabu yang dibungkus plastik teh cina dimasukkan ke dalam beras yang dibungkus karung. Namun, berkat kejelian petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Selain mengamankan tiga tersangka dan sabu 1 kg, polisi mengamankan barang bukti lain yakni, tiga ponsel, uang tunai sebesar Rp. 3.750.000, serta satu unit mobil Honda CRV nopol L 1996 DH.

Tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan. Menurut salah seorang tersangka, mereka hanya diminta mengantarkan sabu tersebut ke Probolinggo.

“Salah seorang tersangka mengaku, baru pertama kali menjadi kurir,” ujar AKBP Rico.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar,” imbuh AKBP Rico. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal