Probolinggo,– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Jumat dini hari (16/5/25) berhasil membekuk tiga tersangka yang membawa 1 kg sabu. Penangkapan ini menyusul adanya laporan warga terkait transaksi sabu di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap ini, Ainur Rohman (39), Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, dan Marju’i (56), warga Kenjeran, Kota Surabaya.
Penangkapan tersangka ini bermula adanya laporan warga terkait adanya transaksi di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih, pada Jumat (16/5/25) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
“Dari laporan itulah, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar saja, sebuah mobil Honda CRV yang mencurigakan berhasil kita sergap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
Polisi menangkap tiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu seberat 1 kg senilai Rp1,2 miliar yang dibungkus di dalam kemasan teh cina.
Untuk mengelabuhi polisi, sabu yang dibungkus plastik teh cina dimasukkan ke dalam beras yang dibungkus karung. Namun, berkat kejelian petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.
Selain mengamankan tiga tersangka dan sabu 1 kg, polisi mengamankan barang bukti lain yakni, tiga ponsel, uang tunai sebesar Rp. 3.750.000, serta satu unit mobil Honda CRV nopol L 1996 DH.
Tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan. Menurut salah seorang tersangka, mereka hanya diminta mengantarkan sabu tersebut ke Probolinggo.
“Salah seorang tersangka mengaku, baru pertama kali menjadi kurir,” ujar AKBP Rico.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar,” imbuh AKBP Rico. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Keyra