Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2025 17:23 WIB

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Jumat dini hari (16/5/25) berhasil membekuk tiga tersangka yang membawa 1 kg sabu. Penangkapan ini menyusul adanya laporan warga terkait transaksi sabu di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap ini, Ainur Rohman (39), Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, dan Marju’i (56), warga Kenjeran, Kota Surabaya.

Penangkapan tersangka ini bermula adanya laporan warga terkait adanya transaksi di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih, pada Jumat (16/5/25) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

“Dari laporan itulah, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar saja, sebuah mobil Honda CRV yang mencurigakan berhasil kita sergap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Polisi menangkap tiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu seberat 1 kg senilai Rp1,2 miliar yang dibungkus di dalam kemasan teh cina.

Untuk mengelabuhi polisi, sabu yang dibungkus plastik teh cina dimasukkan ke dalam beras yang dibungkus karung. Namun, berkat kejelian petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Selain mengamankan tiga tersangka dan sabu 1 kg, polisi mengamankan barang bukti lain yakni, tiga ponsel, uang tunai sebesar Rp. 3.750.000, serta satu unit mobil Honda CRV nopol L 1996 DH.

Tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan. Menurut salah seorang tersangka, mereka hanya diminta mengantarkan sabu tersebut ke Probolinggo.

“Salah seorang tersangka mengaku, baru pertama kali menjadi kurir,” ujar AKBP Rico.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar,” imbuh AKBP Rico. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal