Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2025 17:23 WIB

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Jumat dini hari (16/5/25) berhasil membekuk tiga tersangka yang membawa 1 kg sabu. Penangkapan ini menyusul adanya laporan warga terkait transaksi sabu di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap ini, Ainur Rohman (39), Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, dan Marju’i (56), warga Kenjeran, Kota Surabaya.

Penangkapan tersangka ini bermula adanya laporan warga terkait adanya transaksi di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih, pada Jumat (16/5/25) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

“Dari laporan itulah, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar saja, sebuah mobil Honda CRV yang mencurigakan berhasil kita sergap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Polisi menangkap tiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu seberat 1 kg senilai Rp1,2 miliar yang dibungkus di dalam kemasan teh cina.

Untuk mengelabuhi polisi, sabu yang dibungkus plastik teh cina dimasukkan ke dalam beras yang dibungkus karung. Namun, berkat kejelian petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Selain mengamankan tiga tersangka dan sabu 1 kg, polisi mengamankan barang bukti lain yakni, tiga ponsel, uang tunai sebesar Rp. 3.750.000, serta satu unit mobil Honda CRV nopol L 1996 DH.

Tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan. Menurut salah seorang tersangka, mereka hanya diminta mengantarkan sabu tersebut ke Probolinggo.

“Salah seorang tersangka mengaku, baru pertama kali menjadi kurir,” ujar AKBP Rico.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar,” imbuh AKBP Rico. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal