Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 19:26 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya


					DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selama dua pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap sejumlah kasus Narkoba dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Rinciannya, tiga kasus narkoba dan tiga kasus okerbaya. Selain itu, lima kasus penjualan miras ilegal juga berhasil diungkap.

Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, dari kasus tersebut, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Tak hanya itu, barang bukti dari bisnis ilegal itupun turut disita.

“Untuk yang kasus narkoba ini, kami amankan di beberapa lokasi di Kecamatan Leces, Dringu, dan Kraksaan,” kata Haris di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/25).

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, pengungkapan berhasil dilakukan di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Selanjutnya, untuk kasus peredaran miras, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut, terdiri dari 4,1 gram sabu-sabu. Untuk okerbaya, berhasil diamankan 717 pil jenis trihexyphenidyl.

Adapun untuk kasus miras, polisi menyita sebanyak 101 botol termasuk arak. Para pelaku, kini ditahan dalam jeruji sel Polres Probolinggo.

Para pelaku penjual miras, terancam pasal 18 junto pasal 13 Perda Kabupaten Probolinggo nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar.

“Untuk kasus narkotika kami kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliyar,” Haris menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal