Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 19:26 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya


					DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selama dua pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap sejumlah kasus Narkoba dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Rinciannya, tiga kasus narkoba dan tiga kasus okerbaya. Selain itu, lima kasus penjualan miras ilegal juga berhasil diungkap.

Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, dari kasus tersebut, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Tak hanya itu, barang bukti dari bisnis ilegal itupun turut disita.

“Untuk yang kasus narkoba ini, kami amankan di beberapa lokasi di Kecamatan Leces, Dringu, dan Kraksaan,” kata Haris di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/25).

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, pengungkapan berhasil dilakukan di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Selanjutnya, untuk kasus peredaran miras, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut, terdiri dari 4,1 gram sabu-sabu. Untuk okerbaya, berhasil diamankan 717 pil jenis trihexyphenidyl.

Adapun untuk kasus miras, polisi menyita sebanyak 101 botol termasuk arak. Para pelaku, kini ditahan dalam jeruji sel Polres Probolinggo.

Para pelaku penjual miras, terancam pasal 18 junto pasal 13 Perda Kabupaten Probolinggo nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar.

“Untuk kasus narkotika kami kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliyar,” Haris menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Kurir Kena Begal di Pasrepan Pasuruan, Motor Raib Digondol Pelaku

26 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal