Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 19:26 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya


					DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selama dua pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap sejumlah kasus Narkoba dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Rinciannya, tiga kasus narkoba dan tiga kasus okerbaya. Selain itu, lima kasus penjualan miras ilegal juga berhasil diungkap.

Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, dari kasus tersebut, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Tak hanya itu, barang bukti dari bisnis ilegal itupun turut disita.

“Untuk yang kasus narkoba ini, kami amankan di beberapa lokasi di Kecamatan Leces, Dringu, dan Kraksaan,” kata Haris di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/25).

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, pengungkapan berhasil dilakukan di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Selanjutnya, untuk kasus peredaran miras, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut, terdiri dari 4,1 gram sabu-sabu. Untuk okerbaya, berhasil diamankan 717 pil jenis trihexyphenidyl.

Adapun untuk kasus miras, polisi menyita sebanyak 101 botol termasuk arak. Para pelaku, kini ditahan dalam jeruji sel Polres Probolinggo.

Para pelaku penjual miras, terancam pasal 18 junto pasal 13 Perda Kabupaten Probolinggo nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar.

“Untuk kasus narkotika kami kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliyar,” Haris menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal