Menu

Mode Gelap
Jutaan Ekor Ubur-ubur Sesaki Perairan Pantai Utara Probolinggo Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Motor Ditabrak Truk, Dua Siswi SMP di Pasuruan Tewas Cinta tak Direstui Orang Tua, Pemuda di Jember Akhiri Hidup di Pohon Mangga Dapat ‘Warisan’ Kabupaten Termiskin, Mensos Gus Ipul Ajak Bupati Gus Haris Perkuat Kolaborasi Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 14:59 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal


					Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan. Perbesar

Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Yulina Kuslidiawati (25), yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Herlambang Sigit Prananto (34).

Diketahui, motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu yang memuncak setelah pelaku mendapati isi percakapan korban dengan pria lain di ponselnya.

“Pelaku terbakar emosi setelah melihat chat korban dengan laki-laki lain di handphone. Dari situ terjadi cekcok antara keduanya hingga pelaku gelap mata,” ujar KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faisal, Rabu (14/5/2025).

Saat itu, tersangka melihat isi pesan di ponsel korban yang menunjukkan komunikasi dengan pria lain. Hal tersebut memicu emosi pelaku. Saat itu korban tengah duduk di atas kasur. Dalam kondisi marah, pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban terbaring lemas.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil kabel charger ponsel dan melilitkannya ke leher korban. Beberapa saat kemudian, kabel itu dilepaskan.

“Setelah itu keduanya kembali bertengkar. Pelaku semakin emosi, lalu mencekik korban dengan kedua tangan hingga korban lemas dan mengeluarkan darah dari hidung,” tambah Iptu Gagah.

Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur dan membekap wajah korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berbunyi setiap orang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban, diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sangaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan. Pidana paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar kontrakan mereka di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pandaan. Penempatan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pandaan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal