Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 14:59 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal


					Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan. Perbesar

Polisi rilis kasus pembunuhan di Pandaan.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Yulina Kuslidiawati (25), yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Herlambang Sigit Prananto (34).

Diketahui, motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu yang memuncak setelah pelaku mendapati isi percakapan korban dengan pria lain di ponselnya.

“Pelaku terbakar emosi setelah melihat chat korban dengan laki-laki lain di handphone. Dari situ terjadi cekcok antara keduanya hingga pelaku gelap mata,” ujar KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faisal, Rabu (14/5/2025).

Saat itu, tersangka melihat isi pesan di ponsel korban yang menunjukkan komunikasi dengan pria lain. Hal tersebut memicu emosi pelaku. Saat itu korban tengah duduk di atas kasur. Dalam kondisi marah, pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban terbaring lemas.

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil kabel charger ponsel dan melilitkannya ke leher korban. Beberapa saat kemudian, kabel itu dilepaskan.

“Setelah itu keduanya kembali bertengkar. Pelaku semakin emosi, lalu mencekik korban dengan kedua tangan hingga korban lemas dan mengeluarkan darah dari hidung,” tambah Iptu Gagah.

Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur dan membekap wajah korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berbunyi setiap orang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban, diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sangaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan. Pidana paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar kontrakan mereka di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pandaan. Penempatan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pandaan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal