Menu

Mode Gelap
Viral! Truk Tambang Terjebak Lahar Dingin di Lumajang Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 19:25 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum


					Amadin, oknum LSM di Lumajang yang ditangkap oleh Polisi (Foto: Asmadi).
Perbesar

Amadin, oknum LSM di Lumajang yang ditangkap oleh Polisi (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Oknum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lumajang disangka mencuri sembilan batang kelapa di Desa/Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Polisi akhirnya menetapkan Amadin (54), wakil ketua sebuah  LSM di Lumajang itu sebagai tersangka.

Ia tertangkap tangan mencuri sembilan batang pohon kelapa milik tetangganya, Holidah.

Dalam aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya Suhartono, keduanya mempekerjakan kuli untuk menebang pohon kelapa sebanyak itu  secara bertahap. Ketika warga mencoba menindaklanjuti kasus ini, Amadin justru mengeluarkan kartu identitas LSM-nya sebagai tameng agar kasus tidak diperpanjang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, bahwa penggunaan atribut LSM untuk menghalangi proses hukum merupakan tindakan yang sangat disayangkan.

“Pelaku menggunakan identitas organisasi untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor,” kata Alex, Rabu (14/5/25).

Kini Amadin dan Suhartono telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, meskipun pelaku mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal