Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 19:25 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum


					Amadin, oknum LSM di Lumajang yang ditangkap oleh Polisi (Foto: Asmadi).
Perbesar

Amadin, oknum LSM di Lumajang yang ditangkap oleh Polisi (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Oknum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lumajang disangka mencuri sembilan batang kelapa di Desa/Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Polisi akhirnya menetapkan Amadin (54), wakil ketua sebuah  LSM di Lumajang itu sebagai tersangka.

Ia tertangkap tangan mencuri sembilan batang pohon kelapa milik tetangganya, Holidah.

Dalam aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya Suhartono, keduanya mempekerjakan kuli untuk menebang pohon kelapa sebanyak itu  secara bertahap. Ketika warga mencoba menindaklanjuti kasus ini, Amadin justru mengeluarkan kartu identitas LSM-nya sebagai tameng agar kasus tidak diperpanjang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, bahwa penggunaan atribut LSM untuk menghalangi proses hukum merupakan tindakan yang sangat disayangkan.

“Pelaku menggunakan identitas organisasi untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor,” kata Alex, Rabu (14/5/25).

Kini Amadin dan Suhartono telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, meskipun pelaku mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal