Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketenagakerjaan, salah satunya berisi tentang larangan menahan ijazah karyawan.
SE bernomor 560/2599/01/2025 itu, berbunyi tentang larangan menahan/menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan bagi calon pekerja/buruh.
Menyikapi SE ini, Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, sejak adanya kasus penahanan ijazah di Kota Probolinggo tahun 2022 lalu, sampai saat ini tidak ada lagi laporan terkait hal tersebut.
“Sehingga kejadian tahun 2022 lalu menjadi pembelajaran bagi para pengusaha sehingga sampai sekarang tidak ada lagi kasus serupa,” kata Budiono, Sabtu (10/5/25).
Terkait penghapusan syarat diskriminatif pada lowongan pekerjaan, ia mengklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Disperinaker telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
“Namun ada beberapa pekerjaan-pekerjaan yang bersifat khusus diantaranya perusahaan garmen yang mengutamakan pekerja wanita dan sekuriti sehingga dibutuhkan pekerja dengan keahlian khusus,” ujarnya.
Budiono menyampaikan bahwa Pemkot saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomer 2 tahun 2024, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Perda ini mewajibkan setiap instansi BUMN/ BUMD memperkerjakan minimal 3 persen dan perusahaan swasta minimal 2 persen pekerja dengan status penyandang disabilitas dari total kapasitas pekerja.
Meski sosialisasi sudah dilakukan bersamaan sejak Perda diundangkan, namun sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum mengakomodir para disabilitas sebagai tenaga kerja.
“Untuk mendorong pemenuhan syarat tersebut, Walikota berencana menyelenggarakan job fair khusus disabilitas, tanggal 28 Mei 2025. Walikota telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan ikut, namun sampai sekarang masih minim yang ikut,” imbuhnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra