Menu

Mode Gelap
Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

Sosial · 10 Mei 2025 20:02 WIB

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo


					Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketenagakerjaan, salah satunya berisi tentang larangan menahan ijazah karyawan.

SE bernomor 560/2599/01/2025 itu, berbunyi tentang larangan menahan/menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan bagi calon pekerja/buruh.

Menyikapi SE ini, Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, sejak adanya kasus penahanan ijazah di Kota Probolinggo tahun 2022 lalu, sampai saat ini tidak ada lagi laporan terkait hal tersebut.

“Sehingga kejadian tahun 2022 lalu menjadi pembelajaran bagi para pengusaha sehingga sampai sekarang tidak ada lagi kasus serupa,” kata Budiono, Sabtu (10/5/25).

Terkait penghapusan syarat diskriminatif pada lowongan pekerjaan, ia mengklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Disperinaker telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

“Namun ada beberapa pekerjaan-pekerjaan yang bersifat khusus diantaranya perusahaan garmen yang mengutamakan pekerja wanita dan sekuriti sehingga dibutuhkan pekerja dengan keahlian khusus,” ujarnya.

Budiono menyampaikan bahwa Pemkot saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomer 2 tahun 2024, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Perda ini mewajibkan setiap instansi BUMN/ BUMD memperkerjakan minimal 3 persen dan perusahaan swasta minimal 2 persen pekerja dengan status penyandang disabilitas dari total kapasitas pekerja.

Meski sosialisasi sudah dilakukan bersamaan sejak Perda diundangkan, namun sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum mengakomodir para disabilitas sebagai tenaga kerja.

“Untuk mendorong pemenuhan syarat tersebut, Walikota berencana menyelenggarakan job fair khusus disabilitas, tanggal 28 Mei 2025. Walikota telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan ikut, namun sampai sekarang masih minim yang ikut,” imbuhnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Trending di Sosial