Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 14:21 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan


					Dua pelaku diamankan. Perbesar

Dua pelaku diamankan.

Pasuruan, – Dua pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, nyaris tewas diamuk massa setelah mencuri uang tunai sebesar Rp13 juta dari jok sepeda motor milik warga di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (7/5/2025) sore.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, kedua pelaku berinisial CA (40) dan KA (39) sempat dipukuli warga sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Keduanya beraksi saat korban tengah bersilaturahmi ke rumah temannya setelah membeli gabah. Satu pelaku berpura-pura menanyakan tempat kos, sementara satunya membuka jok motor korban dan mengambil uang Rp13 juta yang disimpan di dalam,” ujar Aipda Junaidi, Kamis (8/5/2025).

Korban yang melihat aksi pencurian tersebut langsung berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Korban yang melihat aksi pencurian tersebut langsung berteriak “maling”, hingga mengundang perhatian warga sekitar. Massa kemudian mengejar dan menangkap kedua pelaku. Emosi warga yang tersulut membuat keduanya sempat dihajar hingga mengalami luka.

Petugas dari Polsek Bugul Kidul tiba di lokasi tak lama kemudian dan segera mengamankan kedua pelaku dari amukan warga. Mereka kemudian dibawa ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami telah membawa pelaku ke rumah sakit, mengamankan barang bukti, memeriksa korban dan saksi, serta melengkapi proses penyidikan,” tegas Aipda Junaidi.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, serta sepeda motor Honda Vario putih milik korban.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Polsek Bugul Kidul untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal