Lumajang, – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual bisa dialami siapa saja, termasuk anak-anak. Terbaru, seorang anak yang baru duduk di bangku di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lumajang, diduga kuat menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Korban diketahui berinisial AR (13) warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Sementara terduga pelaku yang diketahui adalah ayah kandung korban berinisial TR (34).
Ironisnya lagi, TR melakukan aksi rudapaksa terhadap korban AR sebanyak 10 kali. Aksi bejat itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Kejadian pelecehan seksual yang dialami korban baru terungkap setelah pihak desa melaporkan kasus itu ke polisi,” kata Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang Darno, Kamis (1/5/25).
Berdasarkan informasi yang diterima dari ayah kandungnya, kata Darno, kelakuan bejatnya dilakukan sejak korban kelas lima SD sampai saat ini, kelas satu SMP.
“Ini yang melakukan memang ayah kandung sendiri dan sudah 10 kali terjadi mulai korban masih di kelas lima atau pastinya sebelum lulus SD. Jadi, ini kasusnya diketahui setelah pihak desa melaporkan ke polisi,” katanya.
Meski sudah dilakukan sejak kelas 5 SD, ternyata ibu kandung dari korban tidak mengetahuinya. Tidak hanya ibu kandungnya, keluarga terdekatnya tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Untuk ibu korban ada, tapi tidak tahu kejadian itu selama ini, jadi memang dilakukan (rudapaksa, Red.) ini selalu malam hari sekitar jam satu kalau cerita dari korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Jadi memang benar sudah terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur. Laporan sudah masuk tanggal 14 April dan sedang ditangani PPA. Sekarang masih penyelidikan karena memang harus berhati-hati mengingat ini korbannya masih di bawah umur,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra