Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 1 Mei 2025 15:06 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual bisa dialami siapa saja, termasuk anak-anak. Terbaru, seorang anak yang baru duduk di bangku di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lumajang, diduga kuat menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban diketahui berinisial AR (13) warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Sementara terduga pelaku yang diketahui adalah ayah kandung korban berinisial TR (34).

Ironisnya lagi, TR melakukan aksi rudapaksa terhadap korban AR sebanyak 10 kali. Aksi bejat itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Kejadian pelecehan seksual yang dialami korban baru terungkap setelah pihak desa melaporkan kasus itu ke polisi,” kata Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang Darno, Kamis (1/5/25).

Berdasarkan informasi yang diterima dari ayah kandungnya, kata Darno, kelakuan bejatnya dilakukan sejak korban kelas lima SD sampai saat ini, kelas satu SMP.

“Ini yang melakukan memang ayah kandung sendiri dan sudah 10 kali terjadi mulai korban masih di kelas lima atau pastinya sebelum lulus SD. Jadi, ini kasusnya diketahui setelah pihak desa melaporkan ke polisi,” katanya.

Meski sudah dilakukan sejak kelas 5 SD, ternyata ibu kandung dari korban tidak mengetahuinya. Tidak hanya ibu kandungnya, keluarga terdekatnya tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Untuk ibu korban ada, tapi tidak tahu kejadian itu selama ini, jadi memang dilakukan (rudapaksa, Red.) ini selalu malam hari sekitar jam satu kalau cerita dari korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Jadi memang benar sudah terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur. Laporan sudah masuk tanggal 14 April dan sedang ditangani PPA. Sekarang masih penyelidikan karena memang harus berhati-hati mengingat ini korbannya masih di bawah umur,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 506 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal