Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 1 Mei 2025 15:06 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual bisa dialami siapa saja, termasuk anak-anak. Terbaru, seorang anak yang baru duduk di bangku di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lumajang, diduga kuat menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban diketahui berinisial AR (13) warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Sementara terduga pelaku yang diketahui adalah ayah kandung korban berinisial TR (34).

Ironisnya lagi, TR melakukan aksi rudapaksa terhadap korban AR sebanyak 10 kali. Aksi bejat itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Kejadian pelecehan seksual yang dialami korban baru terungkap setelah pihak desa melaporkan kasus itu ke polisi,” kata Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang Darno, Kamis (1/5/25).

Berdasarkan informasi yang diterima dari ayah kandungnya, kata Darno, kelakuan bejatnya dilakukan sejak korban kelas lima SD sampai saat ini, kelas satu SMP.

“Ini yang melakukan memang ayah kandung sendiri dan sudah 10 kali terjadi mulai korban masih di kelas lima atau pastinya sebelum lulus SD. Jadi, ini kasusnya diketahui setelah pihak desa melaporkan ke polisi,” katanya.

Meski sudah dilakukan sejak kelas 5 SD, ternyata ibu kandung dari korban tidak mengetahuinya. Tidak hanya ibu kandungnya, keluarga terdekatnya tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Untuk ibu korban ada, tapi tidak tahu kejadian itu selama ini, jadi memang dilakukan (rudapaksa, Red.) ini selalu malam hari sekitar jam satu kalau cerita dari korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Jadi memang benar sudah terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur. Laporan sudah masuk tanggal 14 April dan sedang ditangani PPA. Sekarang masih penyelidikan karena memang harus berhati-hati mengingat ini korbannya masih di bawah umur,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal