Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 15:21 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan


					Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi). Perbesar

Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono, Wahyu Firman mengaku kaget dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Menurut Wahyu, kliennya melakukan perbuatan itu atas dasar bujuk rayu dari Edi, yang saat ini masih buron.

Wahyu berdalih bahwa kliennya tidak melakukan perusakan hutan di kawasan TNBTS karena lahan yang ditanami ganja sudah disiapkan sebelumnya oleh Edi.

Selain itu, tanaman ganja yang ditanam kliennya belum diedarkan atau diperjualbelikan. “Jadi terdakwa juga korban tindak kejahatan oleh Edi,” kata Wahyu, Rabu (30/4/25).

Wahyu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara, padahal fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada tipu daya dari Edi.

“Layakkah seseorang yang ditipu daya dijatuhi vonis maksimal 20 tahun?” tanya Wahyu.

Wahyu dan kedua terdakwa, Tomo dan Tono masih berunding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang, Fenny Yudhiana juga mengaku, masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.

“Saya juga kaget tadi begitu mendengar putusan, intinya kami masih pikir-pikir, belum menerima keputusan hakim,” jelasnya.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa, maka putusan 20 tahun penjara sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal