Lumajang, – Kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono, Wahyu Firman mengaku kaget dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Menurut Wahyu, kliennya melakukan perbuatan itu atas dasar bujuk rayu dari Edi, yang saat ini masih buron.
Wahyu berdalih bahwa kliennya tidak melakukan perusakan hutan di kawasan TNBTS karena lahan yang ditanami ganja sudah disiapkan sebelumnya oleh Edi.
Selain itu, tanaman ganja yang ditanam kliennya belum diedarkan atau diperjualbelikan. “Jadi terdakwa juga korban tindak kejahatan oleh Edi,” kata Wahyu, Rabu (30/4/25).
Wahyu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara, padahal fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada tipu daya dari Edi.
“Layakkah seseorang yang ditipu daya dijatuhi vonis maksimal 20 tahun?” tanya Wahyu.
Wahyu dan kedua terdakwa, Tomo dan Tono masih berunding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang, Fenny Yudhiana juga mengaku, masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.
“Saya juga kaget tadi begitu mendengar putusan, intinya kami masih pikir-pikir, belum menerima keputusan hakim,” jelasnya.
Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa, maka putusan 20 tahun penjara sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra