Menu

Mode Gelap
Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 19:32 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya


					RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama April 2025.

Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari 8 kasus narkotika jenis sabu dan 9 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus sabu, pihaknya telah mengamankan 12 orang tersangka.

Barang bukti yang disita aparat kepolisian berupa sabu dengan berat mencapai ratusan gram.

“Kami kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp1 sampai Rp20 miliar,” kata Nurmansyah, Rabu (30/4/25).

Sementara itu, dalam kasus okerbaya, sembilan tersangka turut diamankan dengan barang bukti 3.565 butir pil jenis trihexyphenidyl (trex) dan 1.210 butir pil dextromethorphan (dextro).

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba maupun okerbaya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal