Probolinggo,– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama April 2025.
Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari 8 kasus narkotika jenis sabu dan 9 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus sabu, pihaknya telah mengamankan 12 orang tersangka.
Barang bukti yang disita aparat kepolisian berupa sabu dengan berat mencapai ratusan gram.
“Kami kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp1 sampai Rp20 miliar,” kata Nurmansyah, Rabu (30/4/25).
Sementara itu, dalam kasus okerbaya, sembilan tersangka turut diamankan dengan barang bukti 3.565 butir pil jenis trihexyphenidyl (trex) dan 1.210 butir pil dextromethorphan (dextro).
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba maupun okerbaya di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan,” ucap dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra