Menu

Mode Gelap
Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 19:32 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya


					RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

RILIS: Para pelaku pengedar sabu dan okerbaya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama April 2025.

Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari 8 kasus narkotika jenis sabu dan 9 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus sabu, pihaknya telah mengamankan 12 orang tersangka.

Barang bukti yang disita aparat kepolisian berupa sabu dengan berat mencapai ratusan gram.

“Kami kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp1 sampai Rp20 miliar,” kata Nurmansyah, Rabu (30/4/25).

Sementara itu, dalam kasus okerbaya, sembilan tersangka turut diamankan dengan barang bukti 3.565 butir pil jenis trihexyphenidyl (trex) dan 1.210 butir pil dextromethorphan (dextro).

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba maupun okerbaya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal