Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 27 Apr 2025 17:24 WIB

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP


					Bupati Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut (Foto: Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, belum memecat oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan Pemkab Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut.

“Saat ini, masih proses di inspektorat, tapi kami juga tidak bisa langsung memecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bersalah,” katanya.

Meskipun belum dipecat, bupati mengaku sudah mencabut fungsional guru tersebut untuk mengajar. Saat ini, oknum guru tersebut sudah dipindahkan ke koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Jatiroto.

“Fungsionalnya sebagai guru sudah kami cabut, jadi dia tidak bisa mengajar lagi,” ujarnya.

Bupati berjanji bahwa begitu keputusan hukum tetap yang menyatakan oknum guru tersebut bersalah dikeluarkan pengadilan, pemerintah akan langsung melakukan proses pemecatan.

“Ya, tunggu keputusan hukum dulu, begitu keluar kami akan langsung pecat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lumajang. Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih belum memanggil pelaku yang bersangkutan (DCM) yang untuk dimintai keterangan.

“Benar sudah ada laporan yang masuk ke kami, untuk terduga pelaku masih belum kami periksa, statusnya masih saksi,” kata Untoro melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Untoro menyampaikan, kalau pihaknya pada hari ini ada jadwal pemeriksaan pelapor dan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DCM pada pukul 14.00 WIB.

“Hari ini pelapor dan korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam kasus ini, terlapor DCM mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan internal oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang.

Kepala Disdikbud,  Nugraha Yudha Murdianto mengatakan,   pada Jumat memanggil DCM.

“Pada saat itu, dia mengakui semua perbuatannya. Dan saat itu pula saya mengambil sikap dengan menonaktifkan dia dari segala kegiatan apapun, apakah itu drumband maupun pramuka,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal