Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Lingkungan · 23 Apr 2025 04:52 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya


					DIPORTAL: Personel KAI Daop 9 Jember, saat memasang portal di perlintasan. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember) 
Perbesar

DIPORTAL: Personel KAI Daop 9 Jember, saat memasang portal di perlintasan. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Polri, TNI, dan pemerintah setempat, memasang portal di perlintasan kereta JPL 162 Km 201+6/7 di jalan Jember-Arjasa.

Pemasangan portal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sesuai dengan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang mengharuskan pembatasan kendaraan tertentu di perlintasan yang berisiko tinggi.

Perlintasan JPL 162 dikenal berbahaya karena sering dilalui kendaraan berat seperti truk. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, portal yang dipasang membatasi tinggi kendaraan maksimum 2,4 meter.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, portal ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan keselamatan dan mengikuti peraturan tentang keselamatan di perlintasan.

“Sebelum pemasangan, KAI telah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait dan mendapatkan dukungan penuh,” ujar Cahyo, Selasa (22/4/25).

Cahyo menambahkan, sosialisasi tentang pentingnya pemasangan portal juga telah dilakukan sejak 17 April 2025 lalu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya pembatas fisik, tetapi juga simbol pentingnya keselamatan. Kendaraan yang lebih tinggi dari 2,4 meter sekarang dialihkan ke rute alternatif yang lebih aman, seperti Jalan Dr. Soebandi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, terjadi kecelakaan di JPL 162 di mana KA Logawa bertabrakan dengan truk. Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan lokomotif dan luka berat pada pengemudi truk karena kelalaian.

KAI mengingatkan semua pengguna jalan untuk lebih waspada saat melewati perlintasan kereta, mematuhi rambu-rambu yang ada, dan tidak menerobos saat kereta akan melintas.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur keselamatan di perlintasan,” Cahyo menegaskan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi semua,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,013 kali

Baca Lainnya

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Tata Ulang Kota, Pemkot Probolinggo Mulai Bongkar Bedak GOR A. Yani

21 Juni 2025 - 20:52 WIB

Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono

19 Juni 2025 - 17:11 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Trending di Lingkungan