Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Lingkungan · 23 Apr 2025 04:52 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya


					DIPORTAL: Personel KAI Daop 9 Jember, saat memasang portal di perlintasan. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember) 
Perbesar

DIPORTAL: Personel KAI Daop 9 Jember, saat memasang portal di perlintasan. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Polri, TNI, dan pemerintah setempat, memasang portal di perlintasan kereta JPL 162 Km 201+6/7 di jalan Jember-Arjasa.

Pemasangan portal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sesuai dengan aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang mengharuskan pembatasan kendaraan tertentu di perlintasan yang berisiko tinggi.

Perlintasan JPL 162 dikenal berbahaya karena sering dilalui kendaraan berat seperti truk. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, portal yang dipasang membatasi tinggi kendaraan maksimum 2,4 meter.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, portal ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan keselamatan dan mengikuti peraturan tentang keselamatan di perlintasan.

“Sebelum pemasangan, KAI telah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait dan mendapatkan dukungan penuh,” ujar Cahyo, Selasa (22/4/25).

Cahyo menambahkan, sosialisasi tentang pentingnya pemasangan portal juga telah dilakukan sejak 17 April 2025 lalu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya pembatas fisik, tetapi juga simbol pentingnya keselamatan. Kendaraan yang lebih tinggi dari 2,4 meter sekarang dialihkan ke rute alternatif yang lebih aman, seperti Jalan Dr. Soebandi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, terjadi kecelakaan di JPL 162 di mana KA Logawa bertabrakan dengan truk. Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan lokomotif dan luka berat pada pengemudi truk karena kelalaian.

KAI mengingatkan semua pengguna jalan untuk lebih waspada saat melewati perlintasan kereta, mematuhi rambu-rambu yang ada, dan tidak menerobos saat kereta akan melintas.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur keselamatan di perlintasan,” Cahyo menegaskan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi semua,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,005 kali

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan