Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 21 Apr 2025 17:13 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya


					Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Perbesar

Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.

Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pasuruan, Senin (21/04/2025). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.

Kelima raperda yang diajukan meliputi, berbagai bidang strategis. Di antaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Tiga raperda lainnya adalah, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pidatonya, Adi Wibowo menyampaikan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung program pembangunan.

“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan semakin solid, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz menyampaikan, bahwa tahun ini terdapat 13 raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Dari 13 raperda tersebut, tiga merupakan raperda APBD, sementara sisanya merupakan raperda non-APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, lima raperda yang baru diusulkan Pemkot Pasuruan merupakan bagian dari sepuluh raperda non-APBD yang telah terdaftar dalam Prolegda.

“Untuk pembahasannya, kami sudah bentuk tiga pansus yang akan fokus menggodok kelima raperda tersebut,” lanjut Machfudz. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan