Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Pemerintahan · 21 Apr 2025 17:13 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya


					Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Perbesar

Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.

Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pasuruan, Senin (21/04/2025). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.

Kelima raperda yang diajukan meliputi, berbagai bidang strategis. Di antaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Tiga raperda lainnya adalah, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pidatonya, Adi Wibowo menyampaikan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung program pembangunan.

“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan semakin solid, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz menyampaikan, bahwa tahun ini terdapat 13 raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Dari 13 raperda tersebut, tiga merupakan raperda APBD, sementara sisanya merupakan raperda non-APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, lima raperda yang baru diusulkan Pemkot Pasuruan merupakan bagian dari sepuluh raperda non-APBD yang telah terdaftar dalam Prolegda.

“Untuk pembahasannya, kami sudah bentuk tiga pansus yang akan fokus menggodok kelima raperda tersebut,” lanjut Machfudz. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan