Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 21 Apr 2025 17:13 WIB

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya


					Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Perbesar

Walikota Adi Wibowo dan Wakil Walikota Moh. Nawawi menyerahkan usulan lima raperda kepada pimpinan DPRD Kota Pasuruan.

Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pasuruan, Senin (21/04/2025). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.

Kelima raperda yang diajukan meliputi, berbagai bidang strategis. Di antaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Tiga raperda lainnya adalah, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pidatonya, Adi Wibowo menyampaikan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung program pembangunan.

“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan semakin solid, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz menyampaikan, bahwa tahun ini terdapat 13 raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Dari 13 raperda tersebut, tiga merupakan raperda APBD, sementara sisanya merupakan raperda non-APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, lima raperda yang baru diusulkan Pemkot Pasuruan merupakan bagian dari sepuluh raperda non-APBD yang telah terdaftar dalam Prolegda.

“Untuk pembahasannya, kami sudah bentuk tiga pansus yang akan fokus menggodok kelima raperda tersebut,” lanjut Machfudz. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan