Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Sosial · 19 Apr 2025 21:18 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember. Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember.

Jember,- Proses pengajuan dispensasi pernikahan (Diska) di Kabupaten Jember, dinilai lebih rumit sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Dengan melibatkan beberapa instansi, pemohon harus melewati serangkaian prosedur kompleks yang mencakup evaluasi psikologis dan pemeriksaan kesehatan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menikahkan anak yang masih belum memenuhi syarat usia.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif of Law, Muhammad Irfan Soleh menilai bahwa mekanisme pengajuan Diska di Jember sekarang bersifat lintas sektoral.

Para pemohon kini harus berurusan dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AKB) serta Pengadilan Agama (PA).

“Sistem sebelumnya lebih sederhana, hanya perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan biasanya langsung diputuskan. Sekarang, pemohon harus melewati berbagai instansi dengan proses yang sangat kompleks,” ungkap Irfan, Sabtu, (19/4/25).

Dalam aturan baru, pemohon diwajibkan menjalani serangkaian tahapan, termasuk evaluasi psikologis dari DP3AKB dan pemeriksaan kesehatan reproduksi di fasilitas kesehatan setempat.

“Tantangan terbesar terletak pada proses di DP3AKB. Rekomendasi dari psikolog menjadi persyaratan mutlak. Tanpa dokumen ini, permohonan berisiko ditolak oleh pengadilan,” imbuhnya.

Aspek finansial juga menjadi sorotan. Irfan mencatat bahwa biaya untuk pengajuan Diska bisa mencapai Rp 600 ribu per orang, belum termasuk biaya ke pengadilan.

“Surat keterangan sehat dari Puskesmas dikenai biaya Rp 350 ribu, sementara tes narkoba di Labkesda Rp 250 ribu. Banyak keluarga di pedesaan yang ingin menikahkan anak mereka karena khawatir melanggar norma agama dan hukum,” tambahnya.

Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Jember, Moh. Hosen, menjelaskan bahwa prosedur baru ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

“Regulasi tersebut mengharuskan adanya rekomendasi dari DP3AKB, Dinas Kesehatan, psikolog, serta surat keterangan dari KUA,” cetusnya.

Hosen menegaskan bahwa persyaratan ini bukan untuk mempersulit warga, melainkan sebagai upaya melindungi anak dan mengurangi pernikahan dini.

“Masyarakat harus memahami bahwa ini adalah prosedur yang diperlukan,” Hosen memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 747 kali

Baca Lainnya

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi

20 April 2025 - 17:46 WIB

Trending di Sosial