Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:49 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka


					Oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang (Foto: Ilustrasi). Perbesar

Oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang (Foto: Ilustrasi).

Lumajang, – Oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih belum memanggil pelaku DCJ (sebelumnya ditulis Jum) untuk dimintai keterangan.

“Benar sudah ada laporan yang masuk ke kami, untuk terduga pelaku masih belum kami periksa, statusnya masih saksi,” kata Untoro melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Untoro menyampaikan, kalau pihaknya pada hari ini ada jadwal pemeriksaan pelapor dan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DCJ pada pukul 14.00 WIB.

“Hari ini pelapor dan korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam kasus ini, terlapor DCJ mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan internal oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang.

Pada saat itu, kata Kepala Disdikbud Nugraha Yudha Murdianto, pada hari Jumat pihaknya memanggil DCJ.

“Pada saat itu, dia mengakui semua perbuatannya. Dan saat itu pula saya mengambil sikap dengan menonaktifkan dia dari segala kegiatan apapun, apakah itu drumband maupun Pramuka,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya melaporkan kejadian itu kepada Bupati Lumajang, agar persoalannya langsung mendapatkan penanganan dari inspektorat.

“Hal itu dilakukan, karena status pegawai yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian saya tarik dia ke koordinasi wilayah (korwil), jadi dia sudah tidak lagi mengajar, sekarang posisinya di Korwil Jatiroto. Artinya saya membatasi pergerakannya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal