Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 15:22 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan


					Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalakan di kawasan PIER, Pasuruan. Perbesar

Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalakan di kawasan PIER, Pasuruan.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga orang yang diduga melakukan pemalakan di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pelaku yang masing-masing berinisial AF (63), S (54) dan FF (27) diamankan pada Jumat (11/4/2025) setelah menerima uang tunai senilai Rp5 juta dari PT LNG.

Ketiga pelaku ini diduga menggunakan dalih legalitas tanah untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas dan meminta uang kepada perusahaan yang tengah mengerjakan proyek tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025) pagi, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, bahwa ketiga pelaku mendatangi lokasi proyek PT LNG pada Kamis (10/5/2025).

Mereka mengancam akan menghentikan pekerjaan dan memblokade akses proyek jika tuntutan uang sebesar Rp60 juta tidak dipenuhi.

AF (63), warga Kecamatan Bugul Kidul, berperan sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan ikut menghentikan pekerjaan. S (54), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris dan ikut menghentikan pekerjaan. FF (27), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diperkenalkan sebagai ahli waris yang kemudian menerima uang tunai sebesar Rp5 juta.

“Karena khawatir proyek terganggu dan keselamatan pekerja terancam, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai pembayaran awal, dengan janji sisanya akan diberikan pekan depan,” ungkap Yokbeth.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menerima informasi terkait peristiwa pemerasan tersebut langsung mendatangi kantor PT PIER yang beralamat di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Mereka mendapati tersangka AF, S, dan FF tertangkap tangan melakukan pemerasan dan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta yang sebelumnya diterima dari pihak PT LNG.

“Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan para tersangka beserta barang bukti di Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Yokbeth.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan kawasan industri dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu proyek strategis nasional,” tegas Yokbeth. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal