Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 15:22 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan


					Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalakan di kawasan PIER, Pasuruan. Perbesar

Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalakan di kawasan PIER, Pasuruan.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga orang yang diduga melakukan pemalakan di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pelaku yang masing-masing berinisial AF (63), S (54) dan FF (27) diamankan pada Jumat (11/4/2025) setelah menerima uang tunai senilai Rp5 juta dari PT LNG.

Ketiga pelaku ini diduga menggunakan dalih legalitas tanah untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas dan meminta uang kepada perusahaan yang tengah mengerjakan proyek tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025) pagi, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, bahwa ketiga pelaku mendatangi lokasi proyek PT LNG pada Kamis (10/5/2025).

Mereka mengancam akan menghentikan pekerjaan dan memblokade akses proyek jika tuntutan uang sebesar Rp60 juta tidak dipenuhi.

AF (63), warga Kecamatan Bugul Kidul, berperan sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan ikut menghentikan pekerjaan. S (54), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris dan ikut menghentikan pekerjaan. FF (27), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diperkenalkan sebagai ahli waris yang kemudian menerima uang tunai sebesar Rp5 juta.

“Karena khawatir proyek terganggu dan keselamatan pekerja terancam, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai pembayaran awal, dengan janji sisanya akan diberikan pekan depan,” ungkap Yokbeth.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menerima informasi terkait peristiwa pemerasan tersebut langsung mendatangi kantor PT PIER yang beralamat di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Mereka mendapati tersangka AF, S, dan FF tertangkap tangan melakukan pemerasan dan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta yang sebelumnya diterima dari pihak PT LNG.

“Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan para tersangka beserta barang bukti di Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Yokbeth.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan kawasan industri dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu proyek strategis nasional,” tegas Yokbeth. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal