Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 9 Apr 2025 10:59 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda


					Ilustrasi perceraian pasangan suami istri. Perbesar

Ilustrasi perceraian pasangan suami istri.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih tergolong tinggi. Bahkan, pada Ramadan lalu atau sepanjang Maret, Pengadilan Agama (Kraksaan) menangani 288 perkara cerai.

Panitera Muda (Panmud) Hukum pasa PA Kraksaan, Akhmad Faruq mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 159 perkara di sisa bulan sebelumnya (Februari).

Sedangkan, 129 perkara lainnya merupakan pengajuan perkara cerai yang datang sepanjang bulan Ramadan.

“Cerai talaknya ada 88 perkara, sedangkan cerai gugatnya ada 200 perkara, jauh lebih banyak,” kata Faruq, Rabu (9/4/25).

Dari jumlah perkara tersebut, Faruq menjelaskan bahwa 155 diantaranya dikabulkan oleh majelis hakim.

Rinciannya, 42 perkara berasal dari cerai talak, dan 113 lainnya merupakan perkara cerai gugat.

“Tapi ada juga selama Ramadan kemarin, enam perkara cerai talak dan lima cerai gugat yang dicabut, artinya tidak jadi cerai,” terang dia.

Menurut Faruq, dari jumlah perkara tersebut, faktor terbanyak yang melatarbelakangi pasutri cerai adalah pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.

Kemudian ada juga karena faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Agar tidak mudah bercerai, tentu pasangan itu harus sadar bahwa perkawinan adalah hal yang sakral. Setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin, agar tidak berujung pada perceraian,” tuturnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial