Menu

Mode Gelap
Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2025 16:34 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku


					Terduga pelaku penyulut petasan diamankan. Perbesar

Terduga pelaku penyulut petasan diamankan.

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota menindaklanjuti viralnya video sejumlah warga yang menyulut petasan di Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno-Hatta, usai salat Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025) pagi.

Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keempatnya yakni, S (50), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, yang merekam video. Juga tiga pemuda berinisial MFI (21), MI (18), dan FH (16) yang bertindak sebagai penyulut petasan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, petasan yang digunakan merupakan jenis Thunder yang dibeli di Pandaan, lalu dibongkar dan dirakit ulang menjadi 17 petasan berukuran besar.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut. Barang bukti yang telah berupa gunting serta pisau yang digunakan untuk membongkar petasan,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, dalam video yang beredar, terlihat sejumlah remaja menyalakan petasan dengan daya ledak yang cukup keras. Tampak seperti perang, suasana gelap akibat asap yang mengepul, membuat kejadian ini semakin menegangkan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal