Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 2 Apr 2025 15:41 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang


					Polres Lumajang  saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa). Perbesar

Polres Lumajang saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Edi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih melakukan transaksi jual beli ganja kering di Lumajang.

Ia merupakan dalang dari penanaman hingga pemanenan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar mengatakan, Edy yang saat ini masih DPO masih melancarkan aksinya dengan cara memperjualbelikan ganja kering kepada komplotannya.

“Tepatnya, pada bulan Januari 2025, Edi masih mengintruksikan kepada anak buahnya untuk menjual ganja kering,” kata Alex, Rabu (2/4/25).

Dalam kasus ini, Edi yang masih buron diduga berkeliaran di wilayah Lumajang. Bahkan, ia sampai melakukan transaksi jual beli ganja kering.

Keterangan tersebut diketahui setelah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka pengedaran ganja kering. Lima tersangka itu merupakan komplotan Edi.

“Dari keterangan ke lima tersangka, mereka terakhir berkomunikasi dengan Edi pada bulan Januari 2025, yang artinya komunikasi ini sesudah penetapan DPO sejak 2024 yang lalu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tiga tersangka berasal dari Dusun Pusung Duwur yakni, Hartono (35), Somar (54), dan Tembul (46). Sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo Dedit Krestiawan (19) dan Suroso (35).

Di samping itu, Kapolres Lumajang melarang anggotanya untuk menyebarluaskan foto Edi, dalang dari penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sedangkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lumajang meminta foto Dalam Pencarian Orang (DPO) Edi selaku dalang penanaman ganja di kawasan TNBTS disebarkan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar melarang menyebarluaskan foto DPO Edi. Sebab foto merupakan salah satu alat bukti yang hanya diperbolehkan ditunjukkan kepada majelis hakim saat proses peradilan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 598 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal