Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 2 Apr 2025 15:41 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang


					Polres Lumajang  saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa). Perbesar

Polres Lumajang saat memukan ladang ganja di kawasan TNBTS, Dusun Pusung Duwur (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Edi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih melakukan transaksi jual beli ganja kering di Lumajang.

Ia merupakan dalang dari penanaman hingga pemanenan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar mengatakan, Edy yang saat ini masih DPO masih melancarkan aksinya dengan cara memperjualbelikan ganja kering kepada komplotannya.

“Tepatnya, pada bulan Januari 2025, Edi masih mengintruksikan kepada anak buahnya untuk menjual ganja kering,” kata Alex, Rabu (2/4/25).

Dalam kasus ini, Edi yang masih buron diduga berkeliaran di wilayah Lumajang. Bahkan, ia sampai melakukan transaksi jual beli ganja kering.

Keterangan tersebut diketahui setelah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka pengedaran ganja kering. Lima tersangka itu merupakan komplotan Edi.

“Dari keterangan ke lima tersangka, mereka terakhir berkomunikasi dengan Edi pada bulan Januari 2025, yang artinya komunikasi ini sesudah penetapan DPO sejak 2024 yang lalu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tiga tersangka berasal dari Dusun Pusung Duwur yakni, Hartono (35), Somar (54), dan Tembul (46). Sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo Dedit Krestiawan (19) dan Suroso (35).

Di samping itu, Kapolres Lumajang melarang anggotanya untuk menyebarluaskan foto Edi, dalang dari penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sedangkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lumajang meminta foto Dalam Pencarian Orang (DPO) Edi selaku dalang penanaman ganja di kawasan TNBTS disebarkan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar melarang menyebarluaskan foto DPO Edi. Sebab foto merupakan salah satu alat bukti yang hanya diperbolehkan ditunjukkan kepada majelis hakim saat proses peradilan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 547 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal