Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 16:13 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong


					DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,– Dalam upaya penegakkan hukum dan melindungi masa depan generasi muda, Polres Jember memusnahkan sedikitnya 12.899 botol minuman keras (miras) ilegal, Kamis, (20/3/25) pagi.

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, menyebut, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di Kabupaten Jember.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu juga mencakup sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram, serta miras oplosan sebanyak dua truk atau sekitar 4.600 botol jenis arak.

Menurut Ferry, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang dilakukan sejak awal Februari 2025 hingga saat ini.

“Untuk tersangka miras yang sudah kami proses langsung ke pengadilan jumlahnya mencapai puluhan, kemudian tersangka sabu-sabu itu ada belasan, termasuk juga undang-undang kesehatan yaitu okerbaya sekitar belasan yang sudah kami amankan,” bebernya.

Wakapolres juga menyoroti pentingnya perlindungan anak. Beberapa tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena menjual miras kepada anak di bawah umur.

“Kami akan memisahkan kasus ini. Jika ada yang menjual miras kepada anak-anak, itu akan menjadi perhatian khusus,” tegasnya.

Ferry menambahkan, 50 knalpot brong yang disita dari para remaja terduga pelaku balap liar (bali), juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

“Kami akan terus melakukan operasi meskipun operasi pekat telah selesai. Kami berkomitmen untuk mendeteksi dan memberantas peredaran miras, okerbaya, dan narkoba di Jember,” tutup Ferry. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal