Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 16:13 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong


					DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

DIHANCURKAN: Pemusnahan ribuan botol miras ilegal di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,– Dalam upaya penegakkan hukum dan melindungi masa depan generasi muda, Polres Jember memusnahkan sedikitnya 12.899 botol minuman keras (miras) ilegal, Kamis, (20/3/25) pagi.

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, menyebut, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di Kabupaten Jember.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu juga mencakup sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram, serta miras oplosan sebanyak dua truk atau sekitar 4.600 botol jenis arak.

Menurut Ferry, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan yang dilakukan sejak awal Februari 2025 hingga saat ini.

“Untuk tersangka miras yang sudah kami proses langsung ke pengadilan jumlahnya mencapai puluhan, kemudian tersangka sabu-sabu itu ada belasan, termasuk juga undang-undang kesehatan yaitu okerbaya sekitar belasan yang sudah kami amankan,” bebernya.

Wakapolres juga menyoroti pentingnya perlindungan anak. Beberapa tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena menjual miras kepada anak di bawah umur.

“Kami akan memisahkan kasus ini. Jika ada yang menjual miras kepada anak-anak, itu akan menjadi perhatian khusus,” tegasnya.

Ferry menambahkan, 50 knalpot brong yang disita dari para remaja terduga pelaku balap liar (bali), juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

“Kami akan terus melakukan operasi meskipun operasi pekat telah selesai. Kami berkomitmen untuk mendeteksi dan memberantas peredaran miras, okerbaya, dan narkoba di Jember,” tutup Ferry. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal