Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 19 Mar 2025 02:18 WIB

DPRD Jember Usulkan Operasional Tambak Udang Penyebab Pencemaran Limbah Dihentikan


					PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah pencemaran limbah tambak, komisi B DPRD Jember mengusulkan penghentian sementara operasional tambak udang milik PT Delta Guna Sukses (DGS).

Usulan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan Komisi C DPRD Jember dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Gumukmas, Direktur PT DGS, serta dengan dinas terkait, Selasa, (18/3/25)

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar tanggal 24 Februari lalu dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Candra menjelaskan, dari hasil rapat, terdapat empat rekomendasi yang akan diajukan kepada pimpinan DPRD menyikapi limbah tambak tersebut.

Empat rekomendasi itu meliputi pemetaan luasan tanah pertanian, perbaikan klep sungai, pembentukan satuan kerja, serta penghentian sementara operasional PT DGS.

“Kami masih belum bisa menentukan estimasi waktu untuk evaluasi ini, dan kami akan memanggil kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera melaksanakan rekomendasi yang kami maksud,” bebernya.

Mengenai mekanisme penghentian, ia menjelaskan bahwa DPRD akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan rekomendasi ini.

Selain itu, juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penghentian operasional PT DGS dan tambak-tambak yang ada di daerah aliran sungai.

Candra menegaskan bahwa penghentian ini tidak hanya berlaku untuk PT DGS saja. Tetapi juga untuk semua tambak rakyat yang terindikasi mencemari sungai.

“Semua pihak yang dianggap mencemari sungai harusnya juga ditutup,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 90 kali

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan