Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 19 Mar 2025 02:18 WIB

DPRD Jember Usulkan Operasional Tambak Udang Penyebab Pencemaran Limbah Dihentikan


					PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah pencemaran limbah tambak, komisi B DPRD Jember mengusulkan penghentian sementara operasional tambak udang milik PT Delta Guna Sukses (DGS).

Usulan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan Komisi C DPRD Jember dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Gumukmas, Direktur PT DGS, serta dengan dinas terkait, Selasa, (18/3/25)

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar tanggal 24 Februari lalu dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Candra menjelaskan, dari hasil rapat, terdapat empat rekomendasi yang akan diajukan kepada pimpinan DPRD menyikapi limbah tambak tersebut.

Empat rekomendasi itu meliputi pemetaan luasan tanah pertanian, perbaikan klep sungai, pembentukan satuan kerja, serta penghentian sementara operasional PT DGS.

“Kami masih belum bisa menentukan estimasi waktu untuk evaluasi ini, dan kami akan memanggil kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera melaksanakan rekomendasi yang kami maksud,” bebernya.

Mengenai mekanisme penghentian, ia menjelaskan bahwa DPRD akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan rekomendasi ini.

Selain itu, juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penghentian operasional PT DGS dan tambak-tambak yang ada di daerah aliran sungai.

Candra menegaskan bahwa penghentian ini tidak hanya berlaku untuk PT DGS saja. Tetapi juga untuk semua tambak rakyat yang terindikasi mencemari sungai.

“Semua pihak yang dianggap mencemari sungai harusnya juga ditutup,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan