Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2025 21:03 WIB

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk


					UNGKAP KASUS: Polres Jember saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

UNGKAP KASUS: Polres Jember saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dibongkar aparat Satreskrim Polres Jember. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap 2 orang terduga pelaku dan menyita sedikitnya 3 ton pupuk.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, temuan kasus ini berawal saat  pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya bongkar muat pupuk bersubsidi di kios milik MG, warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu, (8/3/25) lalu.

Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi lalu mencegat truk berisi yang pupuk bersubsidi.

Pengemudi truk berinisial S (41) kemudian diamankan. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa truk dan pupuk ponska sebanyak 45 karung atau sejumlah 3 ton.

Saat diinterogasi, S mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial MG (46), selaku pemilik kios. Tak menunggu lama, polisi juga kemudian mengamankan MG.

Padahal, pupuk tersebut seharusnya didistribusikan kepada 9 kelompok tani di.Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Namun kedua pelaku malah berusaha menjualnya di Kecamatan Umbulsari, Jember.

“Pupuk ini seharusnya diterima oleh 9 kelompok tani di Sumbersari. Jadi kelangkaan ini tentu merugikan mereka,” ujar Bayu, Selasa (11/3/25).

Kapolres menegaskan, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dapat menyebabkan lonjakan harga pupuk di pasaran.

Selain itu, juga berpotensi mengurangi kualitas hasil pertanian, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.

“Kami ingin memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan yang berhak, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain 3 ton pupuk subsidi, Polres Jember juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone (HP) dan dokumen pendistribusian.

“Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp100 juta,” bebernya.

“Nah karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka kedua terduga pelaku tidak ditahan, namun penyidikan terus berlanjut. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada pihak yang merugikan petani,” tutup Bayu. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal