Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Regional · 8 Mar 2025 16:07 WIB

Blangko Langka, 46 Ribu Warga Jember Justru Kehilangan KTP


					Ilustrasi Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). (foto: Dispendukcapil Kabupaten Jember) 
Perbesar

Ilustrasi Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). (foto: Dispendukcapil Kabupaten Jember)

Jember,- Puluhan ribu warga Kabupaten Jember, mengaku kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski demikian, warga tidak bisa serta merta membuat KTP pengganti karena tidak adanya blangko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti menyebut, saat ini tercatat ada 46.000 laporan kehilangan KTP yang masuk pihaknya.

Jumlah laporan kehilangan KTP ini, menurut Isnaini, jauh lebih banyak dibandingkan pengajuan untuk KTP baru atau perpanjangan identitas.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak warga yang melaporkan kehilangan KTP, bahkan ada yang mengaku kehilangan padahal sebenarnya masih menyimpannya. Ini membuka peluang untuk penyalahgunaan,” kata Isnaini, Sabtu, (8/3/25).

Dijelaskannya, kondisi ini turut mempengaruhi ketersediaan blangko KTP. Pasalnya, distribusi dari pemerintah pusat yang terbatas menjadi salah satu penyebab utama.

“Blanko KTP hanya diproduksi oleh dua perusahaan mitra pemerintah pusat, sehingga jumlah yang tersedia untuk daerah sangat terbatas. Setiap bulan, kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan yang memadai,” tambahnya.

Sebagai solusi sementara, Dispendukcapil Jember menawarkan penerbitan ‘Biodata WNI’ yakni dokumen resmi yang dicetak pada kertas HVS dan memiliki fungsi serupa dengan KTP.

“Biodata WNI ini sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Beberapa instansi imigrasi bahkan telah menerima dokumen ini untuk pengurusan paspor,” ungkapnya.

Sebagai informasi, tahun lalu Dispendukcapil Jember menerima distribusi sebanyak 127.000 blangko. Namun jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

Sejak awal 2024 hingga awal Maret 2025, ada 46.000 laporan kehilangan KTP dari penduduk Kabupaten Jember telah diterimanya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 144 kali

Baca Lainnya

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

KH. Nizar Irsyad Tutup Usia, Guru Besar UINSA Didapuk Nakhodai MUI Kota Probolinggo

3 Juni 2025 - 21:04 WIB

Trending di Regional