Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Sosial · 6 Mar 2025 03:46 WIB

Sanksi Kurang Tegas, Gepeng Masih Banyak Berkeliaran di Jember


					RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember). 
Perbesar

RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember).

Jember,- Gelandangan dan pengemis (gepeng) ditemukan masih banyak berkeliaran di seantero Kota Jember.

Meski sudah berulangkali terjaring razia dan dibina di Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Jember, namun tak juga memberikan efek jera.

Selepasnya dari Liposos, mereka kembali berhamburan, mayoritas mengemis dijalan. Sanksi yang kurang tegas diyakini jadi penyebab para gepeng tidak kapok bertingkah kembali.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, Muhammad Irfan mengakui bahwa sanksi yang diberikan saat ini kepada para gepeng tidak cukup memberikan efek jera.

“Hukuman yang dikenakan hanya denda Rp 25 ribu dan satu malam di sel tahanan Liposos. Ini tidak sebanding dengan uang yang mereka dapatkan dari mengemis,” kata Irfan, Rabu, (5/3/25).

Menurut Irfan, fenomena sanksi ringan inilah yang mengakibatkan banyak gepeng kembali ke jalan setelah menjalani hukuman.

“Setelah membayar denda, mereka biasanya kembali beroperasi dalam waktu singkat. Ini menjadi masalah yang terus berulang,” tambahnya.

Irfan menyebut bahwa pemberi uang kepada gepeng seharusnya juga bisa dikenakan sanksi sesuai dalam aturan. Namun sanksi bagi pemberi uang terhadap gepeng ini masih belum pernah terjadi dilakukan di Jember.

“Kami pernah mengusulkan penangkapan di tempat bagi pemberi uang, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak ada yang memberi, tentu tidak akan ada gepeng,” jelasnya.

Data dari UPT Liposos Jember menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, hanya 18 gepeng yang berhasil direhabilitasi. Sementara itu, hasil operasi yang dilakukan Satpol PP sejak awal tahun 2025 belum dilaporkan.

“Jumlah rehabilitasi gepeng hanya 18 orang di tahun lalu, kami belum menerima data terbaru dari Satpol PP untuk tahun ini,” tutup Irfan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 145 kali

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial