Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2025 16:41 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus


					Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok) Perbesar

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok)

Jember,- Sebanyak 693 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember patut berbahagia. Mereka berpeluang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, yang dapat meringankan masa hukuman.

Ratusan narapidana ini telah diusulkan untuk mendapatkan remisi oleh Lapas Kelas II A Jember, Selasa, (4/3/25) lalu. Jika memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan remisi khusus saat lebaran nanti.

Proses peninjauan syarat remisi, akan berlangsung secara bertahap hingga sepekan menjelang lebaran. Dengan demikian, ada kemungkinan jumlah penerima remisi bisa bertambah.

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa total warga binaan dibawah binaannya mencapai 793 orang.

Dengan 693 narapidana diusulkan mendapatkan remisi, maka warga binaan yang bakal mendapatkan keringanan hukuman jumlahnya mencapai 90 persen dari total seluruh penghuni lapas.

“Dari total 793 narapidana, sebanyak 693 orang telah diajukan untuk remisi khusus hari raya. Proses pengajuan ini akan berlangsung hingga H-7 sebelum hari raya, sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang,” kata Kristyo, Kamis, (6/3/25).

Untuk memenuhi syarat remisi, narapidana harus telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tentunya khusus bagi pemeluk agama Islam, serta memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Semua narapidana, terlepas dari jenis kasus, dapat menerima remisi asalkan memenuhi kriteria yang ada. Syarat mutlak adalah berkelakuan baik,” tambah Kristyo.

Menurut Kristyo, remisi ini akan diberikan pada saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri, dengan besaran remisi bervariasi tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.

Narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari, yang dapat bertambah seiring dengan lamanya masa hukuman.

“Remisi ini akan diberikan tepat pada hari H Idul Fitri,” tutupnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 149 kali

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal