Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Mar 2025 16:42 WIB

Jebakan Maut, Istri Pancing Korban, Suami dan Saudara Merampok dengan Celurit


					Kedua pelaku saat diamankan. Perbesar

Kedua pelaku saat diamankan.

Pasuruan, – Sepasang suami istri di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Muhamad Badrus Suhur (21) dan istrinya, Anisa Bahar (18), nekat menjebak korbannya sebelum merampas sepeda motor dan ponselnya dengan ancaman senjata tajam.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu malam (2/3/2025), ketika korban Yahya (56), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Nguling, berkomunikasi dengan Anisa Bahar melalui WhatsApp.

Anisa mengajak korban bertemu di pinggir jalan Desa Kurung, Kecamatan Kejayan. Namun, sesaat sebelum korban tiba, Anisa kembali menghubunginya dan meminta pindah lokasi ke dekat makam di Dusun Tegalan, Desa Kurung, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.

Tanpa curiga, korban mengikuti arahan Anisa. Namun, begitu tiba di lokasi yang sepi, dua pria tak dikenal tiba-tiba menghadangnya. Mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy serta ponsel Oppo F11 miliknya.

“Korban yang ketakutan memilih melarikan diri, sementara para pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban,” ujar Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo, Rabu (5/3/2025).

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kejayan. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (4/3/2025), Unit Reskrim Polsek Kejayan, dibantu Buser Timur dan Polsek Pasrepan, berhasil menangkap Muhamad Badrus Suhur dan Anisa Bahar di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Anisa adalah otak di balik perampokan ini. Ia sengaja menjebak korban karena merasa dendam, mengingat korban sering menggodanya.

Tak hanya bersekongkol dengan suaminya, Muhamad Badrus Suhur, Anisa juga bersekongkol dengan  saudara kandungnya, Rokhim (24), yang saat ini masih buron.

“Anisa yang mengatur jebakan ini. Begitu korban datang ke lokasi, suaminya bersama satu pelaku lain langsung melakukan perampokan,” jelas Bambang.

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ponsel Oppo F11 milik korban yang sempat dikubur di belakang rumah Anisa, serta sebuah jaket hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Namun, sepeda motor Honda Scoopy hasil rampokan masih dibawa kabur oleh Rokhim,” ujar Bambang.

Saat ini, polisi masih memburu Rokhim yang diduga melarikan diri ke luar wilayah Pasuruan.

Sementara itu, Muhamad Badrus Suhur dan Anisa Bahar telah diamankan di Mapolsek Kejayan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang buron,” tutup Bambang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 512 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal