Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pendidikan · 6 Feb 2025 16:35 WIB

Tenaga Guru di Lumajang Bakal Diberhentikan Secara Permanen


					Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono. Perbesar

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono.

Lumajang, – Sebanyak 3.164 tenaga pendidikan di Lumajang telah terdaftar sebagai PPPK di Dinas Pendidikan. Sementara 968 tenaga kerja guru dan tenaga teknis di Dinas Pendidikan yang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Artinya, 968 tenaga kerja tersebut bakal dipecat.

Di sisi lain, sebanyak 1.706 tenaga pendidik tidak lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK, yang kini nasibnya mulai terombang-ambing oleh regulasi yang akan memangkas (memecat) tenaga kerja honorer atau non-ASN, yang diberlakukan Pemkab Lumajang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, ratusan tenaga honorer atau non-ASN tersebut tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

“Alasan mereka faktor usia yang sudah tidak cukup, kualifikasi pendidikan, formasi kepegawaian hingga masa waktu kerja kurang dari dua tahun,” kata Agus, Kamis (6/2/25).

Dari tenaga pendidik yang jumlahnya hampir mencapai angka 1.000, kata Agus, nasibnya sama, diberhentikan secara permanen.

“Kalau di dinas pendidikan ada 900 sekian yang nasibnya juga sama, antara dirumahkan atau diberhentikan secara permanen,” ungkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya dengan cara mencari solusi agar tenaga pendidikan di Kabupaten Lumajang tidak dirumahkan atau diberhentikan secara permanen. Salah satunya dengan cara mencarikan anggaran untuk membayar gaji guru tersebut.

“Kalau memakai APBD tidak bisa, mungkin dari dana BOS dan juga bisa dari dana sharing dan dana lainnya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10,390 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun

1 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2

18 Juli 2025 - 16:06 WIB

Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru

17 Juli 2025 - 09:29 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Asrama dan Ruang Kelas Dikenalkan

11 Juli 2025 - 04:47 WIB

Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar

8 Juli 2025 - 16:54 WIB

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Pendidikan