Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2025 09:13 WIB

Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang


					Segerombolan anak muda yang berjalan menuju kantor Polres Lumajang Perbesar

Segerombolan anak muda yang berjalan menuju kantor Polres Lumajang

Lumajang, – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar telah mengamankan 40 sepeda motor yang digunakan balap liar.

Di samping itu, para pemilik sepeda motor yang kedapatan melakukan balap liar, dihukum berjalan kaki dengan menuntun sepeda motornya hingga tiga kilometer menuju kantor Polres Lumajang.

“Hal itu dilakukan guna memberi pelajaran bagi siapa saja yang melakukan balap liar,” kata Alex Selasa (4/2/25).

Alex menjelaskan, dari 40 kendaraan yang dibawa oleh Polres Lumajang, semuanya tidak  sesuai standar.

“Kami curiga kendaraan tersebut berasal dari berbagai sumber, saat ini sedang kami pilah untuk menyikapi tindakan apa yang akan dilakukan,” ungkap Alex.

Meski telah berhasil mengamankan kendaraan beserta pemiliknya, setelah didata dan dilakukan pembinaan terhadap para remaja yang telah melakukan balap liar, mereka dipulangkan.

“Tapi dengan syarat, mereka harus dijemput oleh orangtuanya,” katanya.

Sedangkan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya harus memenuhi syarat tertentu.

“Tentu pengambilan harus didampingi orangtua dan dengan syarat administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Di samping itu, Alex mengatakan, peran orangtua untuk anaknya sangatlah vital, maka dari itu peran serta pengawasan orangtua sangat dibutuhkan.

“Kami minta tolong orangtua ikut mengawasi, karena ini berisiko memicu kecelakaan yang fatal,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal