Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Sosial · 30 Jan 2025 17:38 WIB

Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan


					RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak). Perbesar

RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak).

Jember,- Rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, ditolak paguyuban pedagang pasar.

Pasalnya, keberadaan toko retail berjejaring dinilai menyalahi aturan, khususnya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan  Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Keberadaan toko retail berjejaring diprediksi juga akan merugikan pedagang tradisional, seperti toko klontong dan Pedagang Kali Lima (PKL).

Ironisnya, toko retail berjejaring itu hanya dibekali Nomor Induk berusaha (NIB), tanpa adanya izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas temuan itu, dewan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/1/25), di ruang rapat Komisi B DPRD Jember. Agendanya, mendengarkan aspirasi dari kelompok paguyuban pedagang tradisional Desa Lojejer.

Perwakilan kelompok paguyuban, Bahrul Ulum menyebut, masyarakat yang sempat diminta untuk menandatangani persetujuan toko retail berjejaring, bukan para pedagang toko klontong, melainkan masyarakat biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan pedagang.

“Ada yang tanda tangan untuk pedagang, namun pedagang sayur-sayuran sekitar 15 orang. Tetapi untuk pedagang klontong seperti saya, tidak di-ikut andilkan,” curhat Bahrul.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto, mengaku telah melakukan penelusuran. Hasil temuannya, izin NIB bangunan tersebut awalnya untuk showroom, namun nyatanya digunakan untuk toko retail berjejaring modern.

Ia menambahkan, perizinan toko retail berjejaring modern tersebut sampai saat ini masih belum ada. Hanya sebatas NIB, sementara dokumen perizinan lainnya belum terpenuhi.

“Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 bahwa pendirian pasar rakyat, toko berjejaringan dan yang lain-lain itu sebenarnya sudah diatur terkait dengan jarak pendirian, jarak antar toko swalayan, maupun terkait dengan jumlah, hal ini akan kami perdalam lagi,” beber Chandra. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Trending di Sosial