Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 30 Jan 2025 17:38 WIB

Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan


					RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak). Perbesar

RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak).

Jember,- Rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, ditolak paguyuban pedagang pasar.

Pasalnya, keberadaan toko retail berjejaring dinilai menyalahi aturan, khususnya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan  Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Keberadaan toko retail berjejaring diprediksi juga akan merugikan pedagang tradisional, seperti toko klontong dan Pedagang Kali Lima (PKL).

Ironisnya, toko retail berjejaring itu hanya dibekali Nomor Induk berusaha (NIB), tanpa adanya izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas temuan itu, dewan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/1/25), di ruang rapat Komisi B DPRD Jember. Agendanya, mendengarkan aspirasi dari kelompok paguyuban pedagang tradisional Desa Lojejer.

Perwakilan kelompok paguyuban, Bahrul Ulum menyebut, masyarakat yang sempat diminta untuk menandatangani persetujuan toko retail berjejaring, bukan para pedagang toko klontong, melainkan masyarakat biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan pedagang.

“Ada yang tanda tangan untuk pedagang, namun pedagang sayur-sayuran sekitar 15 orang. Tetapi untuk pedagang klontong seperti saya, tidak di-ikut andilkan,” curhat Bahrul.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto, mengaku telah melakukan penelusuran. Hasil temuannya, izin NIB bangunan tersebut awalnya untuk showroom, namun nyatanya digunakan untuk toko retail berjejaring modern.

Ia menambahkan, perizinan toko retail berjejaring modern tersebut sampai saat ini masih belum ada. Hanya sebatas NIB, sementara dokumen perizinan lainnya belum terpenuhi.

“Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 bahwa pendirian pasar rakyat, toko berjejaringan dan yang lain-lain itu sebenarnya sudah diatur terkait dengan jarak pendirian, jarak antar toko swalayan, maupun terkait dengan jumlah, hal ini akan kami perdalam lagi,” beber Chandra. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial