Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:17 WIB

Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap


					UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Polres Probolinggo menggagalkan upaya peredaran 2 ton pupuk urea di Kecamatan Besuk Kamis (23/1/25) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga, jenis pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Pronolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengamanan dua ton pupuk subsidi tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pikap yang memuat pupuk subsidi melintas di wilayah hukum Polsek Besuk.

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Benar saja, polisi mendapati 2 ton pupuk subsidi berada dalam kendaraan bak terbuka tersebut.

“Di pikap terdapat 2 ton atau 40 karung pupuk jenis urea,” kata Fajar, Jumat (24/1/25).

Dari ungkap kasus ini, polisi juga menciduk tiga orang pelaku. Yakni S (35), MAS (36), dan SM (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krejengan.

“Semalam langsung kami amankan ke Mapolsek Besuk, dan tadi pagi sudah kami bawa ke Mapolres,” ucapnya.

Polisi akan menjerat tiga pelaku dengan pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan  junto pasal 1 junto pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun penjara,” ujarnya menegaskan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal