Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:17 WIB

Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap


					UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Polres Probolinggo menggagalkan upaya peredaran 2 ton pupuk urea di Kecamatan Besuk Kamis (23/1/25) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga, jenis pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Pronolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengamanan dua ton pupuk subsidi tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pikap yang memuat pupuk subsidi melintas di wilayah hukum Polsek Besuk.

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Benar saja, polisi mendapati 2 ton pupuk subsidi berada dalam kendaraan bak terbuka tersebut.

“Di pikap terdapat 2 ton atau 40 karung pupuk jenis urea,” kata Fajar, Jumat (24/1/25).

Dari ungkap kasus ini, polisi juga menciduk tiga orang pelaku. Yakni S (35), MAS (36), dan SM (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krejengan.

“Semalam langsung kami amankan ke Mapolsek Besuk, dan tadi pagi sudah kami bawa ke Mapolres,” ucapnya.

Polisi akan menjerat tiga pelaku dengan pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan  junto pasal 1 junto pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun penjara,” ujarnya menegaskan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal