Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:42 WIB

Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka


					Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan. Perbesar

Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap kasus korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kali ini, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan, Erwin Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/1/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif 50 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Erwin dalam kasus ini. Modus yang digunakan sangatlah rapi yakni, dengan melakukan pemalsuan data peserta didik,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, modus yang digunakan Erwin adalah dengan mengakses bank data nasional secara ilegal. Data tersebut kemudian dipalsukan untuk menciptakan calon peserta didik baru yang fiktif.

“Setelah berhasil dibobol, data yang dimaksud dipalsukan sehingga menjadi fiktif dan tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Saat ini, Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti. Ia dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 863 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal