Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:42 WIB

Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka


					Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan. Perbesar

Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap kasus korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kali ini, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan, Erwin Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/1/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif 50 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Erwin dalam kasus ini. Modus yang digunakan sangatlah rapi yakni, dengan melakukan pemalsuan data peserta didik,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, modus yang digunakan Erwin adalah dengan mengakses bank data nasional secara ilegal. Data tersebut kemudian dipalsukan untuk menciptakan calon peserta didik baru yang fiktif.

“Setelah berhasil dibobol, data yang dimaksud dipalsukan sehingga menjadi fiktif dan tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Saat ini, Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti. Ia dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 902 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal