Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2025 14:29 WIB

Dua Rumah Bertetangga Disatroni Maling, Motor hingga Uang Tunai Amblas


					OLAH TKP: Tim Identifikasi Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan olah TKP di lokasi pencurian. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

OLAH TKP: Tim Identifikasi Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan olah TKP di lokasi pencurian. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pencurian terjadi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis subuh (23/1/25). Dua rumah bertetangga di Jalan Anggrek, disatroni maling.

Dua rumah yang disatroni maling tersebut diketahui milik Bima Jaya (27), dan Stefen. Dua rumah korban saling berhadapan.

Kedua korban ini baru mengetahui rumahnya didatangi tak diundang dan barang berharganya raib, beberapa jam setelah kejadian.

Pemilik rumah, Bima Jaya mengatakan, ia mengetahui motor Honda Vario nopol N 5018 QY miliknya raib sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelumnya motor tersebut terparkir di ruang tamu lengkap dengan helm.

“Motor tersebut setiap harinya saya gunakan untuk bekerja. Pertama kali raib, saya bertanya kepada tetangga, dan bilang bahwa motor saya dibawa orang dan sempat menyapa tetangga,” kata Bima.

Masih menurut tetangga Bima, ciri-ciri pelaku berbadan kurus serta masih muda. Pelaku menggunakan jaket dan celana panjang, namun tidak memakai penutup kepala.

Diduga, pelaku masuk kerumah Bima dengan cara memanjat pagar, karena pagar rumah digembok dan tidak ditemui adanya kerusakan.

“Setelah itu, pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela terlihat dari ada bekas congkelan. Karena kunci gembok ada disamping kunci motor, pelaku dengan mudah keluar dan membawa kabur motor,” imbuh Bima.

Ketua RT/07 Kelurahan Sukabumi Suhartono yang datang ke lokasi mengungkapkan, selain rumah Bima, rumah Stefen juga di bobol maling.

Akibat kejadian tersebut, Stefen kehilangan uang tunai total Rp7 juta, ponsel, dan ATM. Diduga, pelaku merupakan orang yang sama.

“Untuk uang, informasinya untuk angpau saat hari raya imlek. Informasinya juga ada laptop yang dicuri namun masih belum tahu kepastiannya,” beber Suhartono

Suhartono mengungkapkan, bahwa Stefen tidak menyangka ia juga menjadi korban pencurian. Stefen baru sadar setelah Bima bercerita bahwa motor miliknya hilang dicuri.

“Saya berharap, pihak kepolisian bisa menangani kasus ini, karena kejadian pencurian dua rumah ini baru pertama kali terjadi,” harap Suhartono.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang mendapat laporan, telah melakukan olah TKP dan memintai keterangan pemilik rumah dan saksi.

Saat ini, kasus pencurian dua rumah di Kelurahan Sukabumi masih dalam penyelidikan pihak berwajib. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal