Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 7 Jan 2025 13:31 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB


					KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).
Perbesar

KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).

Lumajang,- Untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya Rp170 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan penambahan pungutan pajak di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, penambahan pungutan pajak sudah disampaikan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayahnya.

“Besaran Opsen Pajak MBLB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 25 persen. Berarti di tahun 2025 akan ada tambahan sebesar 25 persen dari nilai pajak yang berlaku,” kata Indah kepada wartawan, Selasa (7/1/25).

Sebelumnya, jelasnya Indah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp170 miliar.

Target tersebut berbeda jauh dengan target pada tahun sebelumnya yakni, Rp105,2  miliar. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang harus membedah atau menata ulang beberapa sektor pajak.

Secara penerapan, Pajak MBLB komoditas Pasir untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB bernilai Rp. 35.000, di awal tahun 2025 akan ditambahkan dengan Opsen sebesar 25 persen atau setara dengan Rp. 8.750,-.

“Jadi besaran Pajak MBLB untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB nantinya akan menjadi Rp. 43.750,” ungkap wanita yang akrab disapa Yuyun ini.

Dengan demikian, menurutnya, masuknya besaran pajak tersebut akan terbagi menjadi 2 bagian, antara kas daeran dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Untuk Pajak MBLB sebesar Rp. 35.000, nantinya akan masuk ke dalam Kas Daerah dan sebesar Rp. 8.750,- akan masuk ke dalam pendapatan Opsen Pajak MBLB Jatim,” jelasnya.

Penambahan pungutan pajak yang diberlakukan oleh Pemkab Lumajang, tambah Pj Bupati Lumajang, untuk meningkatan pendapatan Daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Terkait dengan upaya penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, kami membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingat hasil dari Opsen Pajak MBLB akan masuk menjadi pendapatan pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan