Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 7 Jan 2025 13:31 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB


					KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).
Perbesar

KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).

Lumajang,- Untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya Rp170 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan penambahan pungutan pajak di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, penambahan pungutan pajak sudah disampaikan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayahnya.

“Besaran Opsen Pajak MBLB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 25 persen. Berarti di tahun 2025 akan ada tambahan sebesar 25 persen dari nilai pajak yang berlaku,” kata Indah kepada wartawan, Selasa (7/1/25).

Sebelumnya, jelasnya Indah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp170 miliar.

Target tersebut berbeda jauh dengan target pada tahun sebelumnya yakni, Rp105,2  miliar. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang harus membedah atau menata ulang beberapa sektor pajak.

Secara penerapan, Pajak MBLB komoditas Pasir untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB bernilai Rp. 35.000, di awal tahun 2025 akan ditambahkan dengan Opsen sebesar 25 persen atau setara dengan Rp. 8.750,-.

“Jadi besaran Pajak MBLB untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB nantinya akan menjadi Rp. 43.750,” ungkap wanita yang akrab disapa Yuyun ini.

Dengan demikian, menurutnya, masuknya besaran pajak tersebut akan terbagi menjadi 2 bagian, antara kas daeran dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Untuk Pajak MBLB sebesar Rp. 35.000, nantinya akan masuk ke dalam Kas Daerah dan sebesar Rp. 8.750,- akan masuk ke dalam pendapatan Opsen Pajak MBLB Jatim,” jelasnya.

Penambahan pungutan pajak yang diberlakukan oleh Pemkab Lumajang, tambah Pj Bupati Lumajang, untuk meningkatan pendapatan Daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Terkait dengan upaya penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, kami membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingat hasil dari Opsen Pajak MBLB akan masuk menjadi pendapatan pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan