Menu

Mode Gelap
Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2025 14:12 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan


					Uang palsu yang sudah dibelanjakan di toko sembako. Perbesar

Uang palsu yang sudah dibelanjakan di toko sembako.

Lumajang, – Seorang nenek nekat berbelanja memakai uang mainan (palsu) untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Akibatnya, nenek tersebut berurusan dengan pihak kepolisian.

Nenek tersebut bernama Siti Kunci Wasiati (78), warga Desa Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Tempeh, Iptu Samsul Arifin mengatakan, kasus ini mencuat saat yang bersangkutan membeli sembako memakai uang palsu. Pada saat itu, Kunci membeli sembako di depan rumah pemilik toko.

“Berdasarkan informasi dari korban, uang palsu yang sudah menyebar sebanyak Rp390 ribu,” kata Samsul, Senin (6/1/2025).

Sebelumnya, Kunci yang membelanjakan uang palsu itu di depan rumahnya. Ketika si penjual sembako menerima uang dari Kunci, seketika ia curiga dengan uang yang diterimanya.

“Nah, pada saat itulah pemilik toko sembako melaporkan temuan uang palsu itu,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian pun langsung datang ke lokasi dan melihat uang palsu yang dilaporkan oleh pemilik toko sembako.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, sedangkan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempeh,” katanya.

Sementara itu uang palsu terbungkus dalam 40 kantung plastik dengan pecahan Rp1.000, Rp100.000, kemudian uang Rp10 ribuan, totalnya mencapai Rp2 juta.

“Pengakuan dari pelaku, uang tersebut didapatkan dari toko online,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih belum menahan Kunci Wasiawati. Alasannya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran uang palsu tersebut.

 “Temuan ini akan kami koordinasikan dengan pihak Reskrim Polres Lumajang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal