Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 13 Des 2024 18:07 WIB

Perampok Bersenpi Diringkus, Bermotif Dendam kepada Pemilik Butik


					Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota. Perbesar

Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota.

Probolinggo,– Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil meringkus pelaku perampok bersenjata api yang menyatroni sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, pada Rabu sore (11/12/24).

Hasil penyelidikan, pelaku sakit hati kepada pemilik butik, sehingga melakukan aksi tersebut.

Pelaku yang berhasil di bekuk diketahui bernama Hari Yongki Suteja (66) warga Kecamayan Sukapura. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya tersebut, salah satunya meminjam motor Honda Vario warna merah nopol N 6626 QI.

“Setibanya di jalan pahlawan, pelaku kemudian memasang perlengkapan salah satunya zebo, dan selanjutnya menuju butik, pelaku yang masuk ke butik selanjutnya menodongkan pistol ke arah karyawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Tak hanya menodongkan senpi ke karyawan, pelaku juga menodongkannya ke pemilik butik bernama Melani. Setelah mengambil uang di meja kasir, pelaku kabur, namun dihadang oleh warga hingga terjatuh.

Namun pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor, sementara uang yang sebelumnya diambil dibuang oleh pelaku. Dari kejadian itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, pada Kamis malam (12/12/24) pelaku berhasil diamankan di rumahnya, beserta barang bukti senjata api yang diketahui merupakan korek api, serta zebo dan sarung tangan, dan juga motor yang digunakan oleh pelaku sata beraksi,” ujarnya.

Masih dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban atau pemilik toko, karena sejak beberapa waktu yang lalu, pelaku merasa korban tidak lagi akrab seperti sebelumnya.

Bahkan, korban sudah tidak lagi menyewa pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi pada acara-acara tertentu.

“Atas perbuatan, pelaku kami kenakan pasal 365 tentang pencurian atau ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Didik. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal