Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 13 Des 2024 18:07 WIB

Perampok Bersenpi Diringkus, Bermotif Dendam kepada Pemilik Butik


					Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota. Perbesar

Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota.

Probolinggo,– Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil meringkus pelaku perampok bersenjata api yang menyatroni sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, pada Rabu sore (11/12/24).

Hasil penyelidikan, pelaku sakit hati kepada pemilik butik, sehingga melakukan aksi tersebut.

Pelaku yang berhasil di bekuk diketahui bernama Hari Yongki Suteja (66) warga Kecamayan Sukapura. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya tersebut, salah satunya meminjam motor Honda Vario warna merah nopol N 6626 QI.

“Setibanya di jalan pahlawan, pelaku kemudian memasang perlengkapan salah satunya zebo, dan selanjutnya menuju butik, pelaku yang masuk ke butik selanjutnya menodongkan pistol ke arah karyawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Tak hanya menodongkan senpi ke karyawan, pelaku juga menodongkannya ke pemilik butik bernama Melani. Setelah mengambil uang di meja kasir, pelaku kabur, namun dihadang oleh warga hingga terjatuh.

Namun pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor, sementara uang yang sebelumnya diambil dibuang oleh pelaku. Dari kejadian itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, pada Kamis malam (12/12/24) pelaku berhasil diamankan di rumahnya, beserta barang bukti senjata api yang diketahui merupakan korek api, serta zebo dan sarung tangan, dan juga motor yang digunakan oleh pelaku sata beraksi,” ujarnya.

Masih dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban atau pemilik toko, karena sejak beberapa waktu yang lalu, pelaku merasa korban tidak lagi akrab seperti sebelumnya.

Bahkan, korban sudah tidak lagi menyewa pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi pada acara-acara tertentu.

“Atas perbuatan, pelaku kami kenakan pasal 365 tentang pencurian atau ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Didik. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal