Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 17:05 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


					Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo Perbesar

Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo

Probolinggo, – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pelaku judi online dalam sepekan terakhir. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku adalah MS warga Kelurahan Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Sedangkan pelaku lainnya adalah AS (43) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

MS diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di sebuah SPBU yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Di sebuah warung di SPBU tersebut, petugas membeli kopi, saat itu petugas melihat gerak-gerik MS yang mencurigakan. Ketika dihampiri, ternyata MS sedang bermain judi online.

Sedangkan AS, diamankan di sebuah warung karaoke di Desa/Kecamatan Dringu pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi warung karaoke tersebut, memdapati AS tengah asyik bermain judi online.

“Untuk profesinya, keduanya ini ada yang sopir, dan yang satunya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni 303 KUHP. Dan Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa sampai maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini kan judi online ya, jadi kami juga jerat dengan Undang-Undang ITE,” ucapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal