Menu

Mode Gelap
Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2024 14:11 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Krucil


					YAN saat diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Perbesar

YAN saat diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di pinggiran sungai Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil yang terjadi pada Kamis (7/11/2024) lalu. Pelakunya, adalah pasangan kekasih di luar nikah, yakni YAN (18) dan MR (17), keduanya merupakan warga Desa Seneng, Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Jasad bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ternyata sudah dibuang sejak Selasa (5/11/2024) lalu, dan baru ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (7/11/2024) sore.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pasangan kekasih tersebut, dan mirisnya ternyata ibu dari bayi tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

“Pasangan ini statusnya belum menikah. Keduanya juga sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya. Untuk perempuan masih pelajar dan di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo, Selasa (12/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pasangan belum menikah ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri ternyata sudah lama. Bahkan, perbuatan mesum keduanya sudah dimulai sejak Januari lalu di rumah nenek MR.

Hal ini pun seakan menjadi kebiasaan bagi keduanya, pasangan kekasih ini rutin berhubungan badan seminggu sekali. Akibat dari perbuatannya itu, MR hamil hingga akhirnya melahirkan sendiri, bayi perempuan pada Selasa (5/11/2024) lalu. Malu karena melahirkan anak di luar pernikahan, MR kemudian menghubungi kekasihnya YAN. YAN kemudian segera menemui MR dan mengambil bayi tersebut.

“Setelah tiba di rumah MR, YAN kemudian mengambil bayi tersebut dan membawanya ke pinggiran sungai Dusun Duren, Desa Guyangan, Krucil. Selanjutnya YAN meletakkan dan meninggalkan bayinya tersebut,” tutur Kapolres.

Nahasnya, bayi tersebut tidak selamat dan ditemukan dengan kondisi mengenaskan tanpa tangan dan sebagian tubuhnya hilang. Diduga, bau amis dari darah segar pasca bayi tersebut lahir membuat hewan buas memakannya.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak ada lagi di Kabupaten Probolinggo. Sangat kasihan, anak yang tidak berdosa harus menanggung akibat dari perbuatan muda-mudi yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 419 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal